KPK: Baru 23 Persen Pemda yang Terapkan Pendidikan Antikorupsi

KPK: Baru 23 Persen Pemda yang Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat baru sebanyak 127 atau 23 persen Pemerintah Daerah (Pemda) dari total 542 Pemda di seluruh Indonesia yang telah menerapkan pendidikan antikorupsi (PAK) di tingkat sekolah. Data tersebut itu diketahui yang tercatat hingga Kamis (30/4/2020) lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, berdasarkan jumlah tersebut, itu dapat menunjukkan rendahnya komitmen Pemda dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di sekolah.

"Rendahnya komitmen pemerintah daerah ini sangat disayangkan karena menunjukkan dorongan pemda untuk institusi pendidikan sangat kurang. Padahal institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah," kata Ipi dilihat dari laman resmi KPK pada, Senin (4/5/2020).

Lebih lanjut dia menyebutkan, baru ada enam Peraturan Gubernur, 24 Peraturan Walikota serta 97 Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di daerahnya masing-masing. Peraturan Gubernur, yang mengatur itu menurutnya, tersedia di Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta.

KPK, kata Ipi, terus mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar dapat dengan segera menerbitkan aturan serupa. Harapannya, implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.

“Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda,” kata Ipi.

Dia mengatakan, implementasi PAK juga merupakan upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, dimana KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tengah menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi. Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada para peserta didik.

“Kami menyadari bahwa kualitas tenaga pendidik adalah hal yang juga krusial dalam implementasi PAK disekolah,” katanya.

Untuk diketahui, pada Desember 2018 KPK menggandeng empat kementerian, yaitu Kemendikbud, Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi PAK di seluruh jenjang pendidikan dasar menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

Dari komitmen itu, di tingkat pusat telah dikeluarkan empat aturan sebagai dasar hukum, berupa Permendikbud tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.**

Sumber: Inews

Berita Lainnya

Index