PEKANBARU - Sidang oparasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra, Junaidi Hutasuhut, Selasa (2/5/2017) sore, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam sidang sore tadi, JPU menghadirkan 4 orang saksi. Masing-masing 2 dari Polisi Kehutanan dan 2 dari Dit Reskrimsus Polda Riau.
Dua saksi dari PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, adalah Ngadiana dan Subril Husni. Sementara dari Dit Krimsus Polda Riau, Zul Hatmi dan Sadam Husein, keduanya adalah personel yang melakukan OTT.
Dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan dan dua hakim anggota, Elfian, Suryadi itu, saksi Ngadiana mengatakan, para terdakwa mengelar operasi illegal logging tanpa melaporkan ke pimpinan.
Salim dan kawan-kawan kemudian mengamankan truk bermuatan kayu milik H Iqbal.
Ternyata, hasil tangkapan itu juga tak dilaporkan. Tapi, diduga Salim dan kawan-kawan meminta uang Rp50 juta kepada H Iqbal. Nego-punya nego akhirnya Iqbal hanya sanggup memberi Rp5 juta.
Ternyata, sebelum uang diberikan kepada terdakwa, Iqbal sudah melaporkan tentang pemerasan ini ke Polda Riau.
Atas dasar laporan ini, Sadam Husein dan Zul Hatmi diperintahkan untuk melakukan observasi di warung di Jalan Dahlia tempat uang akan diserahkan.
Saat itu, di dalam warung Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra dan Junaidi Hutasuhut tengah sarapan. Iqbal datang ke warung dan kemudian mengobrol terdakwa.
Iqbal kemudian meletakan uang yang sudah disiapkan dalam amplot diatas meja tempat terdakwa sarapan.
Berselang beberapa menit kemudin Hendra mengambil uang tersebut.
Ternyata momen tersebut menjadi perhatian tim saber Pungli. Hendra dan kawan-kawan pun ditangkap.
Atas OTT ini, keempatnya jadi pesakitan di PN Pekanbaru. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan. (Rudi)
Sidang Perkara OTT Dishut Riau, JPU Hadirkan 4 Saksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Sidang oparasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra, Junaidi Hutasuhut, Selasa (2/5/2017) sore, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rupat Utara, Sempat Dihadang Keluarga
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:55:39 Wib Hukum
Sudah Berkali-kali Mencuri, Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:16:19 Wib Hukum
Korupsi di Bawaslu Inhu, Tiga Pejabat Divonis Penjara, Negara Rugi Rp929 Juta
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:42:54 Wib Hukum
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suka Margasatwa Kerumutan
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:30:13 Wib Hukum