PEKANBARU - Sidang oparasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra, Junaidi Hutasuhut, Selasa (2/5/2017) sore, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam sidang sore tadi, JPU menghadirkan 4 orang saksi. Masing-masing 2 dari Polisi Kehutanan dan 2 dari Dit Reskrimsus Polda Riau.
Dua saksi dari PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, adalah Ngadiana dan Subril Husni. Sementara dari Dit Krimsus Polda Riau, Zul Hatmi dan Sadam Husein, keduanya adalah personel yang melakukan OTT.
Dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan dan dua hakim anggota, Elfian, Suryadi itu, saksi Ngadiana mengatakan, para terdakwa mengelar operasi illegal logging tanpa melaporkan ke pimpinan.
Salim dan kawan-kawan kemudian mengamankan truk bermuatan kayu milik H Iqbal.
Ternyata, hasil tangkapan itu juga tak dilaporkan. Tapi, diduga Salim dan kawan-kawan meminta uang Rp50 juta kepada H Iqbal. Nego-punya nego akhirnya Iqbal hanya sanggup memberi Rp5 juta.
Ternyata, sebelum uang diberikan kepada terdakwa, Iqbal sudah melaporkan tentang pemerasan ini ke Polda Riau.
Atas dasar laporan ini, Sadam Husein dan Zul Hatmi diperintahkan untuk melakukan observasi di warung di Jalan Dahlia tempat uang akan diserahkan.
Saat itu, di dalam warung Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra dan Junaidi Hutasuhut tengah sarapan. Iqbal datang ke warung dan kemudian mengobrol terdakwa.
Iqbal kemudian meletakan uang yang sudah disiapkan dalam amplot diatas meja tempat terdakwa sarapan.
Berselang beberapa menit kemudin Hendra mengambil uang tersebut.
Ternyata momen tersebut menjadi perhatian tim saber Pungli. Hendra dan kawan-kawan pun ditangkap.
Atas OTT ini, keempatnya jadi pesakitan di PN Pekanbaru. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan. (Rudi)
Sidang Perkara OTT Dishut Riau, JPU Hadirkan 4 Saksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sidang oparasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra, Junaidi Hutasuhut, Selasa (2/5/2017) sore, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
