PEKANBARU - Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Bengkalis 2012.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Arief Setya Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/5/2017) sore.
Dalam tuntutannyan JPU mengatakan, Heru Wahyudi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," kata Arief sembari menuliskan dengan pena angkat tuntutan tersebut.
"Denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp385 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara," sambung Arief yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis.
Mendengar tuntutan tersebut, mata Heru Wahyudi terlihat berkaca- kaca menahan sedih. Sementara istri dan kerabatnya langsung menangis.
Baik Heru maupun istri dan kerabatnya, tak menduga JPU akan menutut setinggi itu (8 tahun 6 bulan).
Tak hanya Heru dan keluarga yang kaget. Kuasa hukum Heru, Razman Nasution juga terkejut. Menurutnya, tuntutan itu, tak mencerminkan fakta persidangan terkait kerugian negara yang dilakukan kliennya.
Usai tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, menunda sidang dan akan dilanjutkan tanggal 9 pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). (Rudi)
Perkara Dugaan Korupsi Bansos, Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Heru berdiskusi dengan kuasa hukumnya Razman Nasution usai dituntut JPU
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pemuda di Pelalawan Diciduk, Diduga Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus
Sabtu, 06 September 2025 - 13:49:00 Wib Hukum
Duka di Pangean, Pemuda Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Sabtu, 06 September 2025 - 08:46:39 Wib Hukum
Polisi Grebek Rumah di Batang Cenaku, Empat Pengedar Sabu Dibekuk
Jumat, 05 September 2025 - 16:01:00 Wib Hukum
Patroli Gabungan di Cerenti Bongkar 55 Rakit PETI di Sungai Kuantan
Jumat, 05 September 2025 - 08:23:38 Wib Hukum