Tidak Intervensi Dugaan Korupsi Dua RTH di Pekanbaru

Tidak Intervensi Dugaan Korupsi Dua RTH di Pekanbaru
Asri Auzar, Sekertaris Komisi D

PEKANBARU - Komisi D DPRD Riau hormati proses hukum yang tengah dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan dua Ruang Tata Hijau (RTH) di Pekanbaru. Komisi D pun tidak akan lakukan intervensi.

Dua RTH yang dimakud yakni, RTH eks Kaca Mayang di Jalan Sudirman yang menelan anggaran sekitar Rp6 miliar dan RTH Taman Tunjuk Ajar Integritas Provinsi Riau di Jalan Ahmad Yani yang menelan uang rakyat sekitar Rp8 miliar.

"Kita menghormati aturan hukum. Karena ini telah dibawa ke ranah hukum, kita menghormati aturan hukum. Silahkan diperiksa. Silahkan diselidiki. Jika itu ada yang salah, silahkan. Kita tidak akan intervensi," kata Asri Auzar, Sekertaris Komisi D kepada wartawan, Rabu (03/05/17).

Meksipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Salah satunya, akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memanggil dinas terkait.

"Apabila itu sudah menjadi kasus hukum, dalam pengawasan kami tetap kami panggil dinas terkait. Kami tetap akan lakukan sidak ke lokasi. Beberapa bulan lalu kami kan sudah ke sana," ungkap politisi Demokrat ini.

Untuk diketahui, meski telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Kejati Riau belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dan bertanggungjawab dalam proyek pembangunan 2 RTH tersebut. (riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index