Jumat, APBD Kuansing 2017 Rp 1,4 triliun Disahkan

Jumat, APBD Kuansing 2017 Rp 1,4 triliun Disahkan
akhirnya Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kuansing 2017 disahkan diangka Rp1,374 triliun lebih. Ketuk palu pengesahan tersebut dilaksanakan tadi siang, Jumat (5/5/17) di gedung DPRD Kuansing.

TELUK KUANTAN - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kuansing 2017 disahkan diangka Rp1,374 triliun lebih. Ketuk palu pengesahan tersebut dilaksanakan tadi siang, Jumat (5/5/17) di gedung DPRD Kuansing.

Anggaran pendapatan daerah 2017 ini mengalami penurunan sebesar 4,99 persen atau sebesar Rp 72,158 miliar lebih dibandingkan dengan anggaran pendapatan tahun 2006 lalu.

Pada pembahasan sebelumnya, anggaran pendapatan ini diasumsikan dari penerimaan PAD sebesar Rp 75,433 miliar lebih. Penerimaan Dana Perimbangan sebesar Rp 1,017 triliun lebih Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp281,667 triliun lebih.

Asumsi anggaran pendapatan ini telah dialokasikan dalam belanja langsung dan belanja tidak langsung. Alokasi belanja tidak langsung dalam APBD 2017 diasumsikan sebesar Rp 858,562 miliar lebih.

Sedangkan alokasi belanja langsung diasumsikan sebesar Rp 538,576 miliar lebih. Baik alokasi belanja langsung maupun alokasi belanja tidak langsung dalam APBD 2017 ini mengalami penurunan yang signifikan.

Asumsi belanja langsung yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal dalam APBD 2017 mengalami penurunan sekitar 19,42 persen atau sebesar Rp 129,760 miliar lebih dibandingkan tahun 2016 lalu.

Begitu juga dengan asumsi belanja tidak langsung yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan serta belanja tidak terduga, tahun 2017 ini mengalami penurunan signifikan.

Berdasarkan laporan Bupati H Mursini dalam sidang paripurna DPRD Kuansing sebelumnya, belanja tidak langsung mengalami penurunan sekitar 2,15 persen atau sebesar Rp18,858 miliar lebih dibandingkan dengan belanja tidak langsung tahun 2016 lalu. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, alokasi dana desa tahun 2017 ini justeru mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2016 lalu.

Kalau tahun 2016 lalu, alokasi dana desa sebesar Rp 30 miliar, tahun 2017 ini alokasi dana desa meningkat menjadi Rp 58 miliar. Namun demikian peningkatan ini belum lagi memenuhi amanat undang-undang.

Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa diharuskan sedikitnya 10 persen dari dana perimbangan. Kendati begitu, lokasi dana desa ini sudah meningkat dibandingkan tahun 2016 lalu.  (riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index