PEKANBARU, - Komando Distrik Militer 0301 Pekanbaru menurunkan 120 personel dibawah kendali Dandim 0301/Pekanbaru, Letkol Inf Tunjung Setyabudi
120 personel tersebut terdiri dari 60 orang Arhanudse dan 60 orang dari Kodim 0301. Mereka ditempatkan di Rutan Sialang Bungkuk.
Hal ini dikatakan Dandim Pekanbaru melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf Nirzam saat dihubungi, Jum'at (5/5/17) malam.
Menurut Nirzam, personel TNI lebih diterima para narapidana.
"Saat ini 60 orang Arhanudse dan 60 dari Kodim mengamankan Rutan Sialang Bungkuk. Mereka (Napi) lebih menerima kita (TNI) dari pada Polisi," kata Nirzam.
Disamping pengamana Rutan, Dandim Letkol Inf Tunjung Setyabudi juga memerintahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) mengimbau masyarakat agar waspada dan melaporkan jika ada orang baru yang tak dikenal. Selain itu, Babinsa juga mengimbau masyarakat agar mengaktifkan Siskamling.
"Pak Dandim Letkol Inf Tunjung Setyabudi, langsung memerintahkan seluruh Babinsa agar mengimbau masyarakat diwilayahnya masing-masing agar mengaktifkan Siskamling," kata Nizam. (Rudi)
Amankan Rutan, Kodim Turunkan 120 Personel
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Dandim 0301/Pekanbaru, Letkol Inf Tunjung Setyabudi (foto:internet)
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rupat Utara, Sempat Dihadang Keluarga
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:55:39 Wib Hukum
Sudah Berkali-kali Mencuri, Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:16:19 Wib Hukum
Korupsi di Bawaslu Inhu, Tiga Pejabat Divonis Penjara, Negara Rugi Rp929 Juta
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:42:54 Wib Hukum
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suka Margasatwa Kerumutan
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:30:13 Wib Hukum