BANGKINANG, - Jajaran Polres Kampar, sampai Minggu (7/5/17) pagi, mengamankan 11 orang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B, Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Berikut jajaran Polres Kampar yang berhasil menangkap narapidana tersebut, Polsek Penghentian Raja 4 orang, Polsek 13 Koto Kampar 4 orang, Polsek Siak Hulu 1 orang, Polsek Tambang 1 orang dan Polsek Kampar Kiri Hulu 1 orang.
Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil menangkap para narapidana tersebut.
Menurut Edi, penangkapan ini tidak terlepas kerjasama polisi dengan masyarakat.
"Alhamdulillah barakallah, atas info masyarakat dan hasil razia terpadu antar fungsi. Kita sudah berhasil membantu mengamankan 11 orang napi yang kabur dari Lapas (Rutan) Pekanbaru," katanya melalui WhatsApp yang diterima media ini.
"Semoga niat kita membantu mencari dan mengamankan para napi di ridhoi Allah SWT. Dan upaya kita dapat membuat tenang masyarakat," ujarnya. (Rudi)
Polres Kampar Tangkap 11 Napi yang Kabur dari Rutan Sialang Bungkuk
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Jajaran Polres Kampar, sampai Minggu (7/5/17) pagi, mengamankan 11 orang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B, Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
Hakim Vonis Mati Marselinus Kuku Pembunuh Polisi dan Warga di Rohil
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:13:13 Wib Hukum
