SIAK HULU, - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Resor Kampar mengamankan HR alias EM (38), EF alias FR ( 30) dan ES alias EK (22) yang diduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor). Sementara satu tersangka berinisial Al (DPO).
Ketiganya diamankan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (6/5/2017) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
HR alias EM warga Desa Tanjung Balam, Kecamatan Siak Hulu, EF alias FR warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu dan ES alias EK warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu itu, Jum'at (5/5/17) pagi, sekitar pukul 8.00 WIB, diduga mencuri sepeda motor milik Yopi yang dipinjam Misno.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa ini berawal ketika Jum'at pagi Misno meminjam sepeda motor Revo milik Yopi untuk pergi memotong rumput di kebun sawit milik Yopi di Desa Pangkalan Baru.
Sesampai dilokasi Misno memarkirkan sepeda motor tersebut dalam kebun. Dan Misno pun mulai memotonbg rumput.
Selesai bekerja, ia pun berniat pulang kerumahnya. Tapi, alangkah kagetnya Misno saat tak lagi melihat sepeda motor tersebut ditempatnya diparkir. Misno kemudian pulang dan melaporkan hilangnya sepeda motor tersebut kepada Yopi.
Sebaliknya, Yopi beberapa jam sebelumnya melihat sepeda motor milik yang dipinjam Misno, melintas di Simpang Pangkalan Baru dikendarai tersangka HR alias EM. Dengan didampingi Yopi, Misno kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.
Anggota Polsek dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HR alias EM, selanjutnya Panit Reskrim Iptu Marupa Sibarani melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua rekan tersangka lannya yaitu FR dan EK.
Setelah diinterogasi ketiganya mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari AL (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Vera Taurensa mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rima)
Polsek Siak Hulu Amankan Tiga Tersangka Curanmor
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
HR alias EM (38), EF alias FR ( 30) dan ES alias EK (22) yang diduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor)
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
Hakim Vonis Mati Marselinus Kuku Pembunuh Polisi dan Warga di Rohil
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:13:13 Wib Hukum
