PEKANBARU - Gugatan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Dastarani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Senin (8/5/17). Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan pasangan BISA.
Sidang Putusan gugatan BISA digelar Senin pagi oleh majelis hakim yang diketuai Lucyana Permata Sari, SH, MH didampingi hakim anggota Faisal Zad, SH, MH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, itu menilai gugatan yang diajukan pasangan BISA bukan ranah PTUN mengadilinya.
Pertimbangan majelis hakim, pokok gugatan yang diajukan pasangan BISA sama dengan pokok gugatan yang diajukan dalam sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Yakni Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017.
Majelis hakim berpendapat, terkandung maksud dan tujuan dalam objek gugatan agar PTUN Pekanbaru menghadili sengketa perselisiahn serta membatalkan hasil Pilwako. Akan tetapi, PTUN tidak berwenang mengadili dan membatalkan.
Sementara Ketua PTUN berpendapat bahwa yang berwenang mengadili dan menyelsaikannya adalah MK, Bawaslu RI dan DKPP RI.
Berdasarkan hal ini, Kepala PTUN kemudian mengeluarkan surat keputusan bahwa PTUN tidak berwenang menyidangkannya sengketa Pilwako Pekanbaru.
Berdasarkan keputusan PTUN ini, muncul lah gugatan pasangan BISA ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Namun, dalam putusannya, ketua majelis hakim menolak gugatan kedua perlawan (BISA dan KPU). Dan menetapkan putusan ketua PTUN dipertahankan. (Rr)
Hakim di PTUN Tolak Gugatan BISA
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sidang Putusan gugatan BISA digelar Senin pagi oleh majelis hakim yang diketuai Lucyana Permata Sari, SH, MH didampingi hakim anggota Faisal Zad, SH, MH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, itu menilai gugatan yang diajukan pasangan BISA bukan ranah PTUN me
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
Hakim Vonis Mati Marselinus Kuku Pembunuh Polisi dan Warga di Rohil
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:13:13 Wib Hukum
