Iniriau.com, ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menindak tegas jika perlu cabut izin perusahaan yang tidak memperkerjakan tenaga lokal.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah,SH.I,MM kepada wartawan, Rabu, (10/6/20) malam. Hamzah menuturkan, perusahaan banyak beroperasi di negeri seribu kubah, tapi para pekerjaan bukan tenaga lokal, melainkan tenaga luar.
"Tak kalah pentingnya, banyak perusahaan sub kontrak berkantor di Duri sehingga bayar pajak pun di Kabupaten Bengkalis, jadi Rohil dapat apa. Disnaker kontrollah kasian masyarakat kita yang masih banyak menganggur. Kalau perlu cabut aja izinnya,"kata Politisi Partai Hanura itu.
Hamzah menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerjaan, Perda Provinsi Riau dan diperkuat Perda Kabupaten Rohil No 8 Tahun 2014 pada pasal 19 ayat 3 dan 4 yang berbunyi bahwa rekrutmen tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60 persen dari kebutuhan yang diterima masing-masing perusahaan.
"Menyikapi persoalan itu, banyak sekali perusahaan di Rohil ini baik itu Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan, PKS, Cevron maupun sub kontrak Cevron mengabaikan peraturan tersebut. Kita minta Bupati Suyatno bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan peraturan tersebut,"ujarnya.
Hamzah menambahkan, pada tahun ini (2020-red), DPRD bersama Disnaker sudah mengajukan ke Kementrian Tenaga Kerja untuk Balai Latihan Kerja (BLK) dibuat di Rohil." mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi kalau tak terdampak covid 19,"pungkas Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) IV itu.**