BKPSDM Rohil Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Tak Langgar Aturan

BKPSDM Rohil Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Tak Langgar Aturan
BPKAD Rohil (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Langkah ini bersifat sementara untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan serta kelancaran pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Rokan Hilir, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).

“Penunjukan Plt merupakan bentuk mandat sementara dari pejabat definitif yang berhalangan, agar fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan optimal,” ujar Eko saat ditemui di kantor BKPSDM, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan, sesuai ketentuan, pengangkatan Plt tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan, cukup dengan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang. Masa tugas Plt berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses penetapan pejabat definitif melalui mekanisme resmi.

Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa kewenangan Plt bersifat terbatas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Plt tidak dapat mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai. Kewenangannya sebatas pada tugas administratif dan manajerial harian,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Eko, tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan kepegawaian, agar seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.**
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index