JAKARTA - Ganti rugi yang belum tuntas kepada masyarakat segera diselesaikan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja, kapan pembayaran ganti rugi itu baru diketahui setelah Juni. Endra menyatakan, pihaknya akan menganggarkan ganti rugi tersebut dalam APBN perubahan.
Saat revisi APBN Juni nanti, baru diketahui sisa-sisa lelang yang dananya bisa dialokasikan untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo. ”Setelah tahu sisa berapa, baru kami bisa ajukan untuk ganti rugi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, setelah ada keputusan dan kejelasan terkait sisa lelang, pengajuan untuk ganti rugi akan dibahas untuk diajukan ke Kementerian Keuangan. ”Prosesnya masih panjang. Jika tidak memungkinkan dalam APBN perubahan ini, kami akan masukkan ke anggaran 2018,” tuturnya.
PPLS sendiri saat ini sudah selesai mengidentifikasi aset mana saja yang ganti ruginya masih belum diselesaikan. Endra menilai, pemberkasan aset-aset tersebut bahkan sudah selesai. Sehingga, jika dananya ada, masyarakat yang berhak langsung mendapatkan uang ganti rugi. Saat ini, masih ada 244 berkas yang belum diselesaikan pembayarannya senilai Rp54,33 miliar.
Kemudian, ada 19 berkas susulan milik warga yang diusulkan. Nilainya Rp9,8 miliar dan belum bisa dibayar. Dengan demikian, pemerintah masih harus mengeluarkan dana talangan Rp64,13 miliar. Itu belum termasuk kebutuhan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), juga ganti rugi untuk tanah dan bangunan wakaf.
Nilainya Rp552,91 miliar yang terdiri atas 329 berkas. ”Iya, masih ada fasum, fasos, dan bangunan wakaf,” sebutnya.
Adapun Kepala PPLS Dwi Sugiyanto membenarkan, masih ada sisa ganti rugi tanggungan APBN yang masih belum diselesaikan. Ganti rugi tersebut akan diselesaikan sesuai mekanisme dan peraturan yang ada. ”Dialokasikannya secara bertahap,” katanya.
Sumber: JPG/riaupos.co