Pelaku Narkoba Diciduk Polsek Kampar Kiri di Desa Kebun Durian

Pelaku Narkoba Diciduk Polsek Kampar Kiri di Desa Kebun Durian
ZF (LK 21) seorang buruh warga Desa Kebun Durian, diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, pelaku narkoba di wilayah Desa Kebun Durian pada Selasa dini hari (9/5/2017).

KAMPAR KIRI, - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil menciduk seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Kebun Durian pada Selasa dini hari (9/5/2017).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZF (LK 21) seorang buruh warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah kotak rokok sampoerna mild berisi 1 paket Kecil narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah Kertas timah rokok yang sudah digulung kecil, 1 buah mancis dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha matic yang digunakan oleh tersangka.

"Peristiwa ini berawal pada Senin malam (8/5/17)lalu, sekira pukul 23.30 wib, saat anggota Polsek Kampar Kiri sedang melaksanakan patroli yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Zulfatrianto, SH, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Kebun Durian yang sedang mengendarai sepeda motor dicurigai membawa narkotika," terang Jhon Firdaus.

Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri kemudian menuju ke lokasi sambil berkoordinasi dengan warga melalui hubungan telpon, saat Tim Opsnal Polsek tiba dilokasi didapati pelaku telah diamankan oleh warga.

Selanjutnya, anggota langsung membawa terduga pelaku narkoba ini menuju sepeda motor yang dikendarainya, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)


Berita Lainnya

Index