Iniriau.com, PEKANBARU - Menanggapi banyaknya masalah sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tahun lalu, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram minta pihak sekolah lebih memprioritaskan PPDB jalur zonasi yang menggunakan Kartu Keluarga (KK), dibanding Suket atau Surat Keterangan domisili.
Ini menyusul dibenarkannya penggunaan Surat Keterangan (Suket) domisili sebagai syarat masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Padahal penggunaan Suket menimbulkan masalah karena banyak disalahgunakan dalam pendaftaran calon siswa.
"Saya tekankan agar pihak sekolah mempripritaskan KK daripada Suket," kata Kadisdik Riau, Rabu (24/6/20).
Menurutnya, mengutamakan KK sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2020, dimana yang utama itu adalah KK.
"Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020, yang di atas itu Kartu Keluarga (KK) asli," ungkap Kadisdik.
Kadisdik juga meminta suket domisili sebagai pengganti KK yang digunakan wali murid harus diverifikasi secara faktual. Jika hasil faktual tidak benar, calon anak didik bisa langsung digugurkan.**