Operasi Cipta Kondisi,

Polres Siak Amankan Dua Pemilik dan Sita 1.449 Botol Miras

Polres Siak Amankan Dua Pemilik dan Sita 1.449 Botol Miras
Polres Siak Amankan Dua Pemilik dan Menyita 1.449 Botol Miras

SIAK - Jajaran Polres Siak menggelar operasi Cita Kondisi (Cipkon) dengan sasaran minuman keras (Miras), hasil sementara dua orang pemilik yakni Suyawati (30) dan Marisa (40) warga Desa Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit. Selain itu polisi juga mengamankan sekitar 1.449 botol Miras berbagai jenis, dengan kadar alkohol sedang dan tinggi.

Kamis (11/5/17), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika PN kepada media membenarkan adanya operasi Cipkon 2017. Dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Kita melaksanakan operasi Cipkon, dan sementara ini dua orang pemilik diamankan dan seribuan botol Miras disita untuk barang bukti," ujar Kapolres.

Seribuan miras tersebut diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Hangjebat, dan Pasar Suka Ramai, Kecamatan Sungai Apit. Barang bukti Miras yang diamankan sekitar 757 jenis Miras dengan kemasan botol dan sekitar 692 Miras dengan kemasan kaleng.

Diketahui bahwa seribuan Miras tersebut dibeli para pemilik tersebut dari pasar bawah Pekanbaru, dan dari Kabupaten Kepulauan Meranti.  (riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index