SIAK - Jajaran Polres Siak menggelar operasi Cita Kondisi (Cipkon) dengan sasaran minuman keras (Miras), hasil sementara dua orang pemilik yakni Suyawati (30) dan Marisa (40) warga Desa Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit. Selain itu polisi juga mengamankan sekitar 1.449 botol Miras berbagai jenis, dengan kadar alkohol sedang dan tinggi.
Kamis (11/5/17), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika PN kepada media membenarkan adanya operasi Cipkon 2017. Dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kita melaksanakan operasi Cipkon, dan sementara ini dua orang pemilik diamankan dan seribuan botol Miras disita untuk barang bukti," ujar Kapolres.
Seribuan miras tersebut diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Hangjebat, dan Pasar Suka Ramai, Kecamatan Sungai Apit. Barang bukti Miras yang diamankan sekitar 757 jenis Miras dengan kemasan botol dan sekitar 692 Miras dengan kemasan kaleng.
Diketahui bahwa seribuan Miras tersebut dibeli para pemilik tersebut dari pasar bawah Pekanbaru, dan dari Kabupaten Kepulauan Meranti. (riauterkini.com)
Operasi Cipta Kondisi,
Polres Siak Amankan Dua Pemilik dan Sita 1.449 Botol Miras
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polres Siak Amankan Dua Pemilik dan Menyita 1.449 Botol Miras
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
