SIAK - Jajaran Polres Siak menggelar operasi Cita Kondisi (Cipkon) dengan sasaran minuman keras (Miras), hasil sementara dua orang pemilik yakni Suyawati (30) dan Marisa (40) warga Desa Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit. Selain itu polisi juga mengamankan sekitar 1.449 botol Miras berbagai jenis, dengan kadar alkohol sedang dan tinggi.
Kamis (11/5/17), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika PN kepada media membenarkan adanya operasi Cipkon 2017. Dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kita melaksanakan operasi Cipkon, dan sementara ini dua orang pemilik diamankan dan seribuan botol Miras disita untuk barang bukti," ujar Kapolres.
Seribuan miras tersebut diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Hangjebat, dan Pasar Suka Ramai, Kecamatan Sungai Apit. Barang bukti Miras yang diamankan sekitar 757 jenis Miras dengan kemasan botol dan sekitar 692 Miras dengan kemasan kaleng.
Diketahui bahwa seribuan Miras tersebut dibeli para pemilik tersebut dari pasar bawah Pekanbaru, dan dari Kabupaten Kepulauan Meranti. (riauterkini.com)
Operasi Cipta Kondisi,
Polres Siak Amankan Dua Pemilik dan Sita 1.449 Botol Miras
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polres Siak Amankan Dua Pemilik dan Menyita 1.449 Botol Miras
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
