Iniriau.com, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, bersama Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru dan juga sejumlah Kepala Sekolah dibawah kewenangannya. pembahasan kali ini, terkait sistim PPDB pada sejumlah sekolah dibawah naungan Kemenag Pekanbaru.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru - Yasser Hamidy tersebut, dihadiri oleh anggota Komisi III seperti Irman Sasrianto, Eri Sumarni, H Ervan, Suherman, Jepta Sitohang dan lainnya, Senin (29/06). Agenda pertemuan tersebut, prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy menjabarkan, bahwa prosedur terkait akan hal ini berbeda dengan sekolah dibawah pengawasan Dinas Pendidikan (Disdik) pada umumnya.
Pasalnya, sekolah dibawah Disdik memiliki beberapa jalur penerimaan seperti jalur zonasi, anak tenaga pendidik, prestasi dan luar daerah. Sedangkan sekolah dibawah pengawasan Kemenag, hanya memiliki sistim penerimaan secara tes online.
"Dari penjelasan kawan-kawan tadi, tidak sama dengan jalur sekolah negeri dibawah Dinas Pendidikan. Hanya mengikuti tas ujian secara online, hal ini sudah sesuai dengan regulasi dari pusat," singkat Yasser.
Selain membahas terkait PPDB Tahun 2020/2021, para perwakilan Kepala Sekolah (Kepsek) juga melaporkan apa saja yang menjadi permasalahan yang dialaminya. Seperti yang disampaikan oleh Kepsek MIN 1 Pekanbaru - Irwan Efendi. Ia menyampaikan, bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekitar tersebut sangat tinggi.
Oleh sebab itu, pihaknya menginisiasi untuk membuka kelas tambahan, namun tidak berada di satu lokasi yang sama. Saat ini, MIN 1 Pekanbaru terbagi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sumatera dan di kelas jauh yang terletak di Rumbai Pesisir.
"Dan kelas jauh ini sepertinya akan terdampak pembangunan jalan. Dan seperti sudah tepat saya menyampaikan permasalahan ini sdih hadapan para wakil rakyat," ucap Irwan.
Dan juga, jam belajar peserta didik terbagi, ada yang masuk pagi dan ada yang masuk siang. Hal ini, mengingat kurang ketersediaan Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah tersebut.
"Kita juga ada lokal paralel, ada masuk siang karena tak cukup lokal. Hal semacam ini harus diperjuangkan, mengingat mereka masih anak-anak yang butuh tempat nyaman," tukasnya. (Adv)