TEMBILAHAN - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan 2 orang laki-laki diduga menjadi pelaku Tidak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (13/5/17) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial BD alias BO (39) warga Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dan MAI alias Ge (31) warga Jalan Budiman Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH mengatakan, pihaknya pada hari Jum'at (12/5/17) sekira pukul 17.00 WIB memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial BD alias BO, sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat informasi yang akurat, pada hari Sabtu (13/5/17) sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut, karena keduanya diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika, saat mereka berada di rumah terduga pelaku BD di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan," jelas Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, Ahad (14/5/17).
BD sendiri sempat berupaya untuk melarikan diri, tapi percobaan tersebut dapat digagalkan petugas setelah sempat berlari sejauh 100 meter dari rumahnya. Setelah BD berhasil ditangkap, dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, dilakukan penggeledahan badan.
Kemudian terduga pelaku BD di bawa kembali kerumahnya, untuk menyaksikan pengeledahan rumah bersama pelaku MAI alias Ge. Dari hasil pengeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih bening (berat kotor BB sabu 2.20 gram), 1 unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 bilah gunting penjepit, uang tunai Rp 1.300.000, 1 buah kotak rokok merk Dunhill berisi 1 (satu) ikat plastik putih bening, 1 unit handphone merk Samsung warna Putih, 1 unit handphone merk Nokia warna putih dan 1 buah tabung kaca pembakar serta 1 buah tutup bong warna biru.
"Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Bachtiar. (riauterkini.com)
Polres Inhil Amankan Dua Penjual Shabu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Polres Inhil Amankan Dua Penjual Shabu
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pemuda di Pelalawan Diciduk, Diduga Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus
Sabtu, 06 September 2025 - 13:49:00 Wib Hukum
Duka di Pangean, Pemuda Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Sabtu, 06 September 2025 - 08:46:39 Wib Hukum
Polisi Grebek Rumah di Batang Cenaku, Empat Pengedar Sabu Dibekuk
Jumat, 05 September 2025 - 16:01:00 Wib Hukum
Patroli Gabungan di Cerenti Bongkar 55 Rakit PETI di Sungai Kuantan
Jumat, 05 September 2025 - 08:23:38 Wib Hukum