BANGKINANG, - Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu seberat 60 gram lebih yang digelar di teras depan Mapolres Kampar, Senin, 15 Mei 2017, sekira pukul 14.00 wib.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, SiK didampingi KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari BNK Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Dinas Kesehatan Kampar, Ketua PWI Kampar serta beberapa wartawan Daerah Kampar, selain itu juga hadir Kasat Binmas, Kapolsek Perhentian Raja dan beberapa penyidik serta 4 orang tersangka terkait barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini.
Sebanyak 60,66 gram shabu yang dimusnahkan kali ini berasal dari 3 kasus dengan 4 tersangka yang diungkap Jajaran Polres Kampar, dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26/4/2017 dengan tersangka PA (LK 25), TKP di Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir, bersama barang bukti shabu seberat 14,81 gram.
2. Pada tanggal 4/5/2017 dengan tersangka AJ (LK 22) dan BS (LK 16), TKP Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, bersama barang bukti shabu seberat 20,05 gram.
3. Pada tanggal 5/5/2017 dengan tersangka HR (LK 32), TKP Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, bersama barang bukti shabu seberat 26,54 gram.
Kapolres Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen jajaran Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa selain melakukan penegakkan hukum, Jajaran Polres Kampar juga intensif melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan preventif ini sering dilakukan ke sekolah-sekolah, komunitas serta di lingkungan masyarakat antara lain melalui Bhabinkamtibmas, namun semua upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua elemen masyarakat guna menyelamatkan generasi bangsa, jelas Kapolres.
Selanjutnya narkotika jenis Shabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender lalu dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kapolres Kampar, para tersangka dan perwakilan saksi-saksi yang hadir.
Kegiatan berakhir pada pukul 15.15 wib, dan semua rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. (rls/rima)
Polres Kampar Musnahkan 60 Gram Shabu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu seberat 60 gram lebih yang digelar di teras depan Mapolres Kampar, Senin, 15 Mei 2017, sekira pukul 14.00 wib.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
