BANGKINANG, - Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu seberat 60 gram lebih yang digelar di teras depan Mapolres Kampar, Senin, 15 Mei 2017, sekira pukul 14.00 wib.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, SiK didampingi KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari BNK Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Dinas Kesehatan Kampar, Ketua PWI Kampar serta beberapa wartawan Daerah Kampar, selain itu juga hadir Kasat Binmas, Kapolsek Perhentian Raja dan beberapa penyidik serta 4 orang tersangka terkait barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini.
Sebanyak 60,66 gram shabu yang dimusnahkan kali ini berasal dari 3 kasus dengan 4 tersangka yang diungkap Jajaran Polres Kampar, dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26/4/2017 dengan tersangka PA (LK 25), TKP di Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir, bersama barang bukti shabu seberat 14,81 gram.
2. Pada tanggal 4/5/2017 dengan tersangka AJ (LK 22) dan BS (LK 16), TKP Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, bersama barang bukti shabu seberat 20,05 gram.
3. Pada tanggal 5/5/2017 dengan tersangka HR (LK 32), TKP Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, bersama barang bukti shabu seberat 26,54 gram.
Kapolres Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen jajaran Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa selain melakukan penegakkan hukum, Jajaran Polres Kampar juga intensif melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan preventif ini sering dilakukan ke sekolah-sekolah, komunitas serta di lingkungan masyarakat antara lain melalui Bhabinkamtibmas, namun semua upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua elemen masyarakat guna menyelamatkan generasi bangsa, jelas Kapolres.
Selanjutnya narkotika jenis Shabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender lalu dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kapolres Kampar, para tersangka dan perwakilan saksi-saksi yang hadir.
Kegiatan berakhir pada pukul 15.15 wib, dan semua rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. (rls/rima)
Polres Kampar Musnahkan 60 Gram Shabu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu seberat 60 gram lebih yang digelar di teras depan Mapolres Kampar, Senin, 15 Mei 2017, sekira pukul 14.00 wib.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
