Perhentian Raja, - Bhabinkamtibmas desa Kampung Pinang dan desa Lubuk Sakat, Polsek Perhentian Raja, Brigadir Arifin Ahmad melaksanakan sosialisasi sistem ke rumah-rumah warga dan sejumlah titik perkebunan di wilayah binaannya sembari melaksanakan sosialisasi tentang ancaman hukuman Karhutla, Selasa (16/5/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Turut serta mendampingi Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan ini, Babinsa desa Hangtuah Sertu Harisyanto, perwakilan Dinas Kehutanan, Manggala Agni, David Surahmi, Irwan Syahputra serta Kadus 02 desa Hangtuah, Musri.
Pantauan awak media, dalam kegiatan ini, bhabinkamtibmas Polsek Perhentian Raja menjelaskan tentang ancaman hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan jajaran Polsek Perhentian Raja dan bersinergi dengan pilar kamtibmas lainnya di wilayah binaannya masing masing.
"Kegiatan ini digalakkan guna mengantisipasi/mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja," ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, dengan disosialisikannya ancaman hukuman Karhutla, diharapkan dapat semakin menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (rls/rima)
Sosialisasikan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Karhutla
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan ini, Babinsa desa Hangtuah Sertu Harisyanto, perwakilan Dinas Kehutanan, Manggala Agni, David Surahmi, Irwan Syahputra serta Kadus 02 desa Hangtuah, Musri embari melaksanakan sosialisasi tentang ancaman hukuman K
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
