Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir Resahkan Warga, Dewan Turun Sidak

Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir Resahkan Warga, Dewan Turun Sidak

Iniriaucom, PEKANBARU -  Warga Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Pesisir  merasa resah, karena adanya pembangunan Saluran Udara Tenggangan Ekstra Tinggi (SUTET) oleh PT PLN (Persero) UIP II UPKJS 2 wilayah Riau Kepulauan Riau. Pembangunan sejumlah titik sutet di Kota Pekanbaru tersebut, kerap kali menuai polemik serta mendapat penolakan dari masyarakat.

Sebelumnya, pembangunan sutet ini juga sempat dikeluhkan oleh warga Garuda Sakti Tampan tepatnya di kawasan RT 01/RW 09 pada tahun 2017 silam. Selain itu, keluhkan serupa juga disampaikan oleh warga Tenayan Raya. 

Pembangunan tower sutet tersebut dinilai membahayakan dan mendapatkan dampak kepada masyarakat, baik dari segi kesehatan dan faktor keamanan. Menindaklanjuti penolakan warga ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru langsung turun ke lokasi pembangunan.

"Karena ada penolakan dan masyarakat, makanya kami turun kelapangan untuk mengkroscek kondisi pembangunan sutet pemukiman masyarakat ini. Dimana, dari beberapa keluhan masyarakat yang sampai ke kita, masyararakat khawatir akan dampak yang ditimbulkan seperti radiasi. Memang untuk saat ini belum terasa, kita tidak tahu kedepannya bagaimana, ini harus dipastikan oleh pihak PLN bahwa pembangunan sutet ini seperti apa," kata Sigit Yuwono selaku Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Selasa (21/07).

Dalam kesempatan ini, Sigit juga mempertanyakan terkait aturan main dalam pembangunan sutet seperti jarak tapak sutet dengan rumah warga serta ketinggian tower. Pasalnya Sigit menilai, PLN harus menjelas dengan rinci aturan yang dipegang terhadap pembangunan sutet ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"PLN harus jelaskan aturan yang dipakai soal pembanguan sutet ini. Bahkan untuk meminta klarifikasi dan tindaklanjut dari kunlap kita hari ini. Rencananya pada hari Senin besok tepatnya 27 Juni 2020, kita akan panggil hearing pihak PLN untuk menjelaskan, dan kita minta sejauh ini sosialisasi kepada masyarakat seperti apa," ungkap Sigit. 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama berharap, persoalan ini untuk bisa segera dikordinasikan, dengan fasilator komisi IV. Agar warga dan pihak PLN menemukan solusi dan kesepakatan.

"Harus bisa segera diselesaikan, karena sutet sudah terlanjur dibangun. Kita juga tidak inginkan persoalan ini menjadi berlarut-larut," singkatnya.

Manajer UPPJ PLN Riau dan Kepri, Eriza beralasan, bahwa pembangunan sutet tersebut sudah sesuai aturan di ESDM dan sudah dilakukan penyampaian atau sosialisasi kepada masyarakat sebelum pengerjaan. Dimana, masyarakat diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan komplen atau keberatan secara tertulis kepada pihak PLN. 

"Secara aturan setelah 14 hari penyampaian boleh menyampaikan keberatan secara tertulis yakni pada bulan Maret kemaren, tapi sekarang kami dapat keberatan dari masyarakat muncul setelah 3 bulan pembangunan tepatnya pada 14 Juli, keluhan disampaikan saat dimana kita sudah mulai bekerja dan tahu-tahu seperti ini kondisinya," ungkap Eriza.

Eriza juga memastikan, bahwa untuk jarak antara tapak dengan pemukiman masyarakat sudah aman dan sudah sesuai atuaran ESDM. Namun saat ditanya soal berapa jarak yang dibenarkan di dalam aturan ESDM tersebut, Eriza belum bisa menjelaskan secera rinci.

"Soal jarak dan dampak dengan pemukiman, kita pastikan sudah aman karena sudah sesuai aturan ESDM. Di dalan aturan dijelaakan bahwa ada yang namanya ruang bebas, ruang yang tidak boleh ada kegiatan karena dekat dengan tiang tower dan ada kabel, untuk ketinggian yang saat ini sedang dibangun yakni 21 meter dari tanah," tamvah Eriza. 

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak radiasi dari tower sutet ini, Eriza memastikan aman untuk masyarakat karena sudah berdasarkan penelitian dan aman bagi kesehatan masyarakat.

"Mungkin apa yang dicemaskan masyarakat karena dekat dengan perumahan, tapi kalau boleh kita bandingkan dengan kota-kota besar seperti jakarta, medan tower memang dibangun diantas rumah karena memang sudah tidak ada lahan lagi. Dari segi gangguan kesehatan juga tidak ada gangguan yang signifikan berpegaruh atau berdampak, karena  berdasarkan penelitian dari, ITB, WHO  dinyatakan aman untuk radiasi listrik," ujar Eriza lagi

Terkait rencana pemanggilan hearing oleh pihak Komisi IV, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan PLN dan siap menghadiri jika diperintahkan langsung untuk memberikan penjelasan kepada wakil rakyat.

"Terkait pemanggilan kita akan tindak lanjuti dengan pimpinan, apakah beliau langsung yang hadir atau memang kami diutus untuk hadir, kami berharap pembangunan sutet ini didukung oleh masyarakat, karena ini bukan hanya untuk PLN tetapi juga untuk kepentingan masyarakat terutama masyarakat Pekanbaru," pungkas Eriza. (Adv)

Berita Lainnya

Index