PEKANBARU - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan-RB) keluarkan surat edaran pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Surat edaran itu pun sudah ditindaklanjuti dengan membuat aturan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang kini sedang menunggu paraf pimpinan.
"Sudah, ini tinggal menunggu paraf pimpinan saja lagi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (19/5/17).
Dimana nantinya para ASN akan masuk lebih lambat dan pulang lebih awal dari jam kerja seperti biasanya. Yakni pada Senin sampai dengan Kamis jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Berbeda dengan Jumat selama Ramadan, jam kerja ASN dari pukul 08-00 WIB-15.30 WIB. Karena waktu istirahat dari pukul 11.30-13.00 WIB.
Ada pun untuk pakaian, selama bulan puasa tersebut khusus perempuan menggunakan pakaian muslim. Sementara untuk laki-laki tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH), kecuali Jumat berpakaian muslim. (riauterkini.com)
Bulan Ramadhan, ASN Pulang Lebih Cepat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Budaya
Kolaborasi Batik Riau dan Puan Aspekraf Warnai Taipei Fashion Week 2026
Ahad, 01 Februari 2026 - 19:41:00 Wib Budaya
Emas Murni dan Makna Spiritual di Mahkota Kesultanan Siak
Kamis, 07 Agustus 2025 - 12:34:30 Wib Budaya
LAM Riau Surati LLDIKTI XVII, Minta Dukungan Hidupkan Kembali AKMR
Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:32:07 Wib Budaya
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar Ingatan Budi dari LAM Riau
Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:02:50 Wib Budaya