Resahkan Warga, 5 Pelaku Judi Qiu-qiu Diamankan Polsek Taphil

Resahkan Warga, 5 Pelaku Judi Qiu-qiu Diamankan Polsek Taphil
Resahkan Warga, 5 Pelaku Judi Qiu-qiu Diamankan Polsek Taphil

Tapung Hilir, RidarNews.com - Kapolsek Tapung Hilir Akp Rengga Puspo Saputro, Sik,SIP,MH bersama jajaran unit Reskrim berhasil mengungkap judi"Qiu-Qiu" di Desa Suka Maju SP III, Kecamatan Tapung Hilir pada hari Sabtu, 20 Mei 2017 pukul 16.00 wib.

Barang bukti diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp.505.000, satu set kartu domino merk kabuki dan 4 (empat) buah dompet pelaku. Sedangkan pelaku yang diamankan sebanyak 5 orang diantaranya (SGM),(SCO),(SL),(KM) dan (WT) warga Desa Suka Maju.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap adanya sekelompok warga yang melakukan perjudian "Qiu-Qiu" di tengah pemukiman warga yang lokasi hanya berjarak 10 meter dari Masjid Baitul Salam sehingga banyak meresahkan warga.

Atas pengaduan masyarakat tersebut, ditindaklanjuti oleh Kapolsek dan unit Reskrim Polsek Tapung Hilir sehingga didapat pelaku sedang melakukan permainan judi qiu-qiu di warung yang lokasinya di tengah pemukiman warga, sehingga Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Tapung Hilir.

Kapolsek Tapung Hilir Akp Rengga Puspo Saputro,SIK,SIP,MH mengungkapkan jajaran Polsek Tapung Hilir akan menindak tegas penyakit masyarakat baik miras dan perjudian yang meresahkan warga, dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan praktik perjudian yang di lingkungannya. (rls/rima)

Berita Lainnya

Index