Iniriau.com, BENGKALIS - Tim gabungan Kantor Bea Cukai Bengkalis, Koramil 02 Tebing Tinggi dan satuan polisi perairan (Satpolair) Polres Meranti, menangkap sebuah kapal motor (KM) Rico Jaya bermuatan 105 ball pakaian dan sepatu bekas, Jumat (14/8/20).
Rilis yang diterima media ini dari Kepala Kantor BC Bengkalis. Ony Ipmawan menyebutkan, KM Rico Jaya ditangkap Tim operasi gabungan di pelabuhan sungai Melai, Rangsang Barata, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Dikatakan Ony Ipmawan, operasi menggunakan Speedboat BC 10010 merupakan bentuk penindakkan terhadap kegiatan penyeludupan barang-barang Ilegal dari luar negeri, seperti Malaysia dan Thailand.
" Ya kita telah lakukan operasi gabungan, bersama TNI yakni dari koramil 02 Tebing Tinggi dan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Meranti," kata Oni Ipmawan, Minggu,(16/8/2020).
Menurutnya, kegiatan operasi ini berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia berupa 88 ball pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas oleh KM Rico Jaya yang bertolak dari Batu Pahat Malaysia menuju Pelabuhan Melai.
"Kita amankan 105 ball yang terdiri dari pakaian bekas 88 ball dan sisanya 17 ball sepatu bekas," kata Oni Ipmawan.
Penindakan ini bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis pada Minggu 14 Agustus 2020 bahwa akan ada masuk kapal membawa barang impor asal Batu Pahat, Malaysia yang diduga memuat barang larangan dan pembatasan dengan rencana bongkar di Pelabuhan Sungai Melai.
"Atas informasi tersebut, Tim Gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan muatan berupa ballpress telah dibongkar dan berada diatas pelabuhan," katanya.
Tim Gabungan kemudian bergerak menggunakan kapal speedboat BC 10010 untuk melakukan pengejaran dan mendapati KM. Rico Jaya yang pada saat itu sedang bergerak keluar dari Sungai Melai.
"Tim memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti, namun sebelum tim sampai ke KM. Rico Jaya, ABK melarikan diri lompat ke sungai dan kabur ke dalam hutan," kata Oni Ipmawan.
Tim Gabungan kemudian mengamankan KM. Rico Jaya dan memuat kembali barang impor yang telah dibongkar dipelabuhan ke dalam kapal tersebut. Pada Sabtu,15 Agustus 2020 kapal KM. Rico Jaya beserta barang bukti berhasil dikeluarkan dari anak sungai dibawa ke pelabuhan Kantor Bea Cukai Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kapal beserta barang bukti tersebut kita amankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai Bengkalis," pungkas Kepala BC Bengkalis**