Polsek Pekanbaru Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu

Polsek Pekanbaru Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu
Polsek Pekanbaru Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu.

Pekanbaru,RidarNews.com - Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu yang dipimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Polsek Kota IPDA LUKMAN, SH, Rabu, 24 Mei 2017, sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku ini dilakukan di Jalan Pangeran Hidayat Gang Teladan, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Pelaku diketahui bernama Leo Fernando alias Leo bin Agus Junaidi (22) beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

Dari tangan tersangka Leo, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu shabu, 1 (Satu) bungkus plastik bening berklip merah ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu, uang tunai Rp1.400.000, 1 (satu) buah potongan pipet kecil dengan warna kombinasi merah putih dan bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna Hitam serta 1 (satu) Unit Handpone Samsung GT warna Hitam.

Selanjutnya, dari tersangka Arif Harianto alias Arif alias Anggif bin Padli (30) beralamat di Jalan HAgus Salim GgIrsyad RT 002 RW 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. petugas menyita Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung GT warna abu abu dan 2(dua) buah Mancis.

Adapun penangkapan terhadap ke dua lelaki tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim IPDA Lukman, SH tentang 2 (dua) orang laki-laki yang  sedang melakukan transaksi narkoba, selanjutnya KanitReskrim beserta team opsnal Polsek Pekanbaru kota melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri dari pelaku yang dimaksud.

 Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dari hasil penggeledahan petugas menyita 1(satu) bungkus plastik bening ukuran besar berklip merah berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu shabu dari penguasaan tersangka Leo yang kepemilikannya diakui pelaku dengan maksud akan dijualnya. Selain itu  kemudian 1(satu) petugas juga menyita 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berklip merah yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu shabu yang sudah dibeli oleh tersangka Arif seharga Rp500.000 dari tersangka Leo namun shabu tersebut masih dalam penguasaan tersangka Leo,petugas mengamankan tersangka Leo dan tersangka Arif ke Polsek Pekanbaru Kota guna memproses selanjutnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK,SH,MH melalui Kapolsek Kota Kompol M. Hanafi membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua orang tersangka dan akan menjerat nya dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang undang No.35 Th.2009 tentang Narkotika.

Terkait hal Ini Kasubag Humas Polresta Pekanbaru IPDA Dodi Vivino,SH,MH mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat sehingga kedua orang pelaku bisa ditangkap dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan kepolisian apabila mengetahui adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika lainnya. (rls/rima)

Berita Lainnya

Index