Pemprov Berikan Izin Konsesi di Pulau Beting Aceh, Warga Rupat Menangis

Pemprov Berikan Izin Konsesi di Pulau Beting Aceh, Warga Rupat Menangis
Bupati Amril Mukminin Kunjungi Destinasi wisata, Pantai Beting Aceh, Bengkalis

Pekanbaru - Ditengah gencarnya kampanye "Ayo ke Riau" yang didengungkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov Riau bersama Pemkab Bengkalis, destinasi surga bahari tersebut "dihatam" kabar yang mencengangkan. Keindahan Pulau Beting Aceh dan Pulau Babi dengan hamparan pasir putih di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau selama ini menjadi salah satu ikon wisata bahari di Riau dan pariwisata nasional.

Destinasi wisata bahari yang terkenal dengan "Pasir Berbisiknya" itu diprediksi bakal punah tergerus ekplorasi pasir laut dibawah bendera PT Logomas Utama.

Perusahaan tambang pasir laut yang kabarnya satu konsorsium dengan PT Sinarmas tersebut saat ini sudah mengantongi izin mengeruk pasir di kawasan Pulau Beting Aceh dan Pulau Babi dari Pemprov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017.

"Ini sangat melukai perasaan kita yang selama ini menjadikan Pulau Beting Aceh sebagai destinasi wisata andalan," ketus Misliadi, anak Watan Rupat kepada media, Sabtu, 27 Mei 2017.

Misliadi yang kini menjabat Ketua DPC PKB Bengkalis ini menambahkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, izin yang konsesi pasir laut yang diberikan kepada PT Logomas Utama seluas 5.030 hektare itu ternyata berada dalam kawasan wisata bahari yang selama ini dibanggakan masyarakat pulau Rupat yaitu pulau Beting Aceh yang terkenal dengan pasir berbisiknya.

"Kita terkejut dan heran dengan kebijakan Pemprov Riau. Sebab setahu kami  Gubernur Riau sudah beberapa kali mengunjungi destinasi wisata pulau Beting Aceh. Namun pulau tersebut kok bisa masuk dalam kawasan konsesi PT.Logomas Utama, " ujarnya.

Ia menilai banyak kejanggalan dibalik terbitnya izin yang diberikan kepada PT. Logomas Utama.

Pertama, Pulau Beting Aceh sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata bahari lantaran keindahan dan kemolekan pulaunya tiba-tiba menjadi sasaran kerakusan perusahaan.

Kedua,  Pulau Babi merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) namun dengan mudahnya kenapa dengan mudahnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemprov Riau memberikan izin eksplorasi pasir laut.

"Kami menyarankan Pemkab Bengkalis harus segera melayangkan protes kepada Pemprov Riau. Kita di PKB juga akan memerintahkan Lembaga Hukum dan HAM PKB Bengkalis untuk mempelajari permasalahan ini, bila perlu kita akan bawa ini menjadi persoalan hukum," tutup Misliadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemprov Riau selaku institusi yang memberikan izin kepada PT Logomas di Pulau Rupat belum bisa dikonfirmasi.


sumber: liputan oke.com

Berita Lainnya

Index