TAPUNG HILIR, RidarNews.com - Kapolsek Tapung Hilir Akp Rengga Puspo Saputro,SIP,MH,SIK, bersama Kanit Sabhara,Kanit Intel,Kanit Provost,dan Bhabinkamtibmas Desa Kota Garo mengintesifkan razia petasan dan kembang api di Pasar Desa Kota Garo, Sabtu, 27 Mei 2017.
"Kegiatan razia ini diintesifkan guna mencegah gangguan suara petasan yang dapat mengurangi kekhidmatan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadhan, "ujar Kapolsek Tapung Hilir.
Hasil yang didapatkan dalam pelaksanaan razia tersebut diantaranya,3 (tiga) bungkus petasan mercon cabe dari beberapa pedagang yang menjual petasan di Pasar Desa Kota Garo.
Bhabinkamtibmas Desa Kota Garo, Brigadir Rian pada kesempatan tersebut, juga menghimbau kepada seluruh pedagang yang masih menjual petasan yang dilarang dan tidak memiliki ijin untuk tidak menjual sembarangan kepada warga yang pada akhirnya mengganggu kelancaran ibadah warga yang melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto,SH,MH, mengungkapkan jajaran Polres Kampar berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat dan razia petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan warga dalam beribadah, dan kegiatan ini salah satu bentuk wujud Polri untuk melayani masyarakat. (rls/rima)
Polsek Tapung Hilir Razia Petasan dan Kembang Api
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Tapung Hilir Razia Petasan dan Kembang APi
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
