TAPUNG HILIR, RidarNews.com - Polsek Tapung Hilir menggelar razia miras di warung remang-remang di Desa Sekijang Kec.Tapung Hilir yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro, SIK, SIP, MH, Sabtu, 27 Mei 2017 .
Razia ini dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mengantisi penyakit masyarakat selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Adapun dalam pelaksanaan razia tersebut berhasil diamankan 1 (satu) lusin botol Bir Angker dan 1 jerigen minuman tuak.
Kapolsek Tapung Hilir dalam kesempatan tersebut mengungkapkan dalam rangka menjaga kesucian ibadah di bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Tapung Hilir akan secara rutin melaksanakan razia dan memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak menjual miras ataupun praktik prostitusi lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SH,MH menyatakan segenap jajaran Polres Kampar berkomitmen akan memberantas penyakit masyarakat baik miras,perjudian,ataupun praktik prostitusi lainnya yang dapat merusak kesucian ibadah masyarakat di Bulan Ramadhan yang penuh khidmat ini. (rls/rima)
Polsek Taphil Gelar Razia Miras di Warung Remang-remang
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Polsek Taphil Gelar Razia Miras di Warung Remang-remang
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mayat Misterius Tergantung di Pohon Karet Gegerkan Warga Bengkalis
Ahad, 07 September 2025 - 20:54:37 Wib Hukum
Pemuda di Pelalawan Diciduk, Diduga Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus
Sabtu, 06 September 2025 - 13:49:00 Wib Hukum
Duka di Pangean, Pemuda Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Sabtu, 06 September 2025 - 08:46:39 Wib Hukum
Polisi Grebek Rumah di Batang Cenaku, Empat Pengedar Sabu Dibekuk
Jumat, 05 September 2025 - 16:01:00 Wib Hukum