PEKANBARU, RidarNews.com - Senin, 29 Mei 2017, sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Rumbai Pesisir menggelar Cipkon dengan sasaran pedagang diwilayah hukumnya.
Giat cipkon dipimpin langsung waka polsek Rumbai Pesisir AKP B.T Siregar beserta 9 personil sektor Rumbai Pesisir.
Adapun pantau media, lokasi cipkon ini memiliki tiga titik, yaitu Jalan Pembina 2, kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, pemilik atas nama Muhammad Sidiq, kedua jalan Pembina 1, kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, pemilik atas nama Feri Hendri, ketiga jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, pemilik atas nama Miswar.
AKP B T Siregar menjelaskan berbagai jenis petasan diamankan di Polsek Rumbai Pesisir dengan rincian, Mercon Jenis Mini Mood Pecker sebanyak 65 Pcs, Mercon Jenis Happy Flowers sebanyak 17 Pcs, Mercon Jenis Korek Api sebanyak 13 Pcs, Mercon Jenis Smoke Mini Stick sebanyak 10 Pcs, Mercon Jenis Bombers sebanyak 1 kotak yang berisi 20 psc.
" Kami akan memberi teguran dan himbauan kepada para pedagang petasan agar tidak menjual petasan yang berbunyi ledakan," kata B T Siregar.
Giat Cipkon berlangsung situasi dalam keadaan aman terkendali dan berakhir 18.00 WIB. (rls/rima)
Polsek Rumpes Sita Puluhan Jenis Petasan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Rumpes Sita Puluhan Jenis Petasan
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
