PEKANBARU, RidarNews.com - Berdasarkan nomor surat 16/G/2017/PTUN.PBR, Eri Sumarni, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat melayangkan gugatan terhadap Gubernur Riau, ArsyadJuliandi Rachman lantaran tidak terima atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai legislatif.
Eri Sumarni melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat & partners, Kamis, 20 April 2017 lalu, mendaftarkan surat gugatannya kepaniteraan PTUN Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas KM 9, Tampan, Pekanbaru.
" Ya, benar, Eri Sumarni melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat & partners telah mendaftarkan gugatan pada Kamis, 20 Mei 2017 dan telah didaftarkan dan telah dibuka, persidangan dengan acara biasa. Setelah dilakukan persiapan dinyatakan layak untuk diperiksa dengan sistem acara biasa, sidang terbuka untuk umum pertanggal 3 mei 2017," ujar Yusuf Ngongo kepada RidarNews.com, Selasa, 30 Mei 2017.
Yusuf Ngongo selaku Humas PTUN menjelaskan saat ini persidangan gugatan mantan anggota DPRD Pekanbaru versus Gubernur Riau ini sudah memasuki tahapan replik, yakni pertanyaan yang diajukan penggugat terhadap tergugat.
"Besok akan diselenggarakan duplik, jawaban tergugat dari pertanyaan yang disampaikan penggugat," ujar Yusuf.
Sidang gugatan mantan anggota DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, terhadap Gubernur Riau, akan kembali dilanjutkan besok, Rabu (31/5/2017) pada pukul 09.00 wib. (rima)
Rabu, Sidang Lanjutan Eri Sumarni Vs Gubri di PTUN Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Yusuf Ngongo selaku Humas PTUN
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
