BANGKINANG, RidarNews.com - Berselang satu jam setelah menangkap 3 pelaku narkoba di Jalan A. Rahman Saleh Bangkinang, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 pelaku narkoba lainnya di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar pada Selasa malam (30/5/2017) pukul 23.00 wib.
Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah IJ alias DY (LK 36) warga Desa Tanjung Rambutan, Kec matan Kampar, RN (LK 29) warga Naumbai, Kecamatan Kampar, AN (LK 24) warga Desa Gobah, Kecamatan, Tambang dan AL (LK 29) warga Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaen Kampar.
Bersama tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 5 unit HP berbagai merk yang digunakan para tersangka, 1 unit sepeda motor Honda supra X 125R dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan para pelaku narkoba ini berdasarkan pengembangan atas penangkapan SF alias IS satu jam sebelumnya di wilayah Bangkinang, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka IJ alias DY yang berdomisili diwilayah Kec. Kampar.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung memburu pelaku yang sedang berada disebuah kolam milik Bi yang berlokadi di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.
Petugas berhasil mengamankan IJ alias DY bersama 3 temannya dilokasi tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang diletakkan didalam kotak warna orange merk Redoxon dan 2 paket kecil shabu lainnya didalam kotak rokok Marlboro warna merah, sebelumnya terlihat oleh petugas barang bukti tersebut dibuang oleh tersangka IJ alias DY kebawah tempat duduknya.
Atas temuan tersebut para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan AKP Tapip bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Tapip bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rls/rima)
Polres Kampar Ringkus 4 Pelaku Narkoba dalam Waktu Sejam
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 pelaku narkoba lainnya di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar pada Selasa malam (30/5/2017) pukul 23.00 wib.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
