PEKANBARU, RidarNews.com - Dalam perkara beregister nomor 16/G/2017/PTUN-PBR itu, Eri Sumarni menggugat surat keputusan Gubernur Riau, Nomor: KPTS. 317/IV/2017 tanggal 7 April 2017 tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Pekanbaru.
Dalam persidangan, penggugat (Eri Sumarni) diwakili kuasa hukumnya Fitri Andrison dan Khairul Azwar Anas. Sementara tergugat diwakili Yan Dharmadi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bonnyarti Kala Lande dengan hakim anggota Faisal Zad dan Fitri serta PP Dewi Monasari itu, agendanya duplik dan bukti.
Kuasa tergugat menyerahkan duplik sebanyak 7 lembar. Sementara kuasa hukum penggugat menyerahkan bukti-bukti.
Usai menyerahkan duplik dan bukti, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu, 7 Mei 2017, minggu depan.
Usai sidang, Yan Dharmadi mengatakan, posisi Gubri dalam hal ini hanya memberhentikan Eri Sumarni sebagai anggota DPRD berdasarkan usulan Partai Demokrat.
"Pertai Demokrat mengusulkan pemberhentian Eri Sumarni, kemudian Pak Gubernur mengeluarkan SK pemberhentian (SK Pemberhentian Eri Sumarni). SK ini yang digugat," kata Yan Dharmadi.
Sementara itu, Eri Sumarni merasa aneh atas pemberhentian dirinya sebagai kader dan anggota DPRD. Soalnya, tidak sepucuk surat peringatan pun diterimanya dari partai.
"Tahu-tahu keluar surat pemberhentian saya sebagai kader partai yang ditanda tangani Ketua Dewan Pertimbangan Partai, Amir Syamsudin," kata Eri Sumarni didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu, Eri Sumarni juga diberhentikan sebagai anggota dewan berdasarkan SK Gubernur Riau. Eri Sumarni kemudian menggugat SK Gubri tersebut di PTUN. (Rudi)
Diberhentikan sebagai Anggota DPRD, Eri Sumarni Gugat Gubri
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, Eri Sumarni menggugat Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (31/5/17).
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
