Iniriau.com, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Bengkalis menetapkan 4 pasang calon bupati dan wakil bupati yang bakal bertarung pada Pilkada Bengkalis 9 Desember 2020, Rabu [23/9/20].
Empat pasangan tersebut adalah: Kaderismanto-Iyet Bustami [PDIP- PKB], Abi Bahrun-Herman Ahmad [PKS-PPP], Indra Gunawan Eet-Syamsu Dalimunthe [Golkar-Perindo], dan Kasmarni-Bagus Santoso [PAN, Gerindra, PBB, dan Nasdem].
Penetapan ini berdasarkan rapat pleno tertutup yang dipimpin ketua KPU Fadhilah Al Mausuly, ME, Rabu siang, di Kantor KPU Bengkalis, Jalan Pertanian, Kota Bengkalis. Pleno ini juga dihadiri komisioner KPU, Anggi Ramadhan, S, Safroni, SH, Elmiwati Safarina, S.Pd.I, dan Feri Herlinda, SH.
Usai pleno tertutup, komisioner Bawaslu menegaskan, mulai hari ini baik pasangan calon maupun Tim sukses dilarang sosialisasi.
"Mulai hari ini, dilarang sosialisasi. Jika dilanggar ada sanksi hukumnya," kata Usman divisi hukum Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Ditegaskan Usman, larangan kampanye atau sosialisasi program pasangan calon diberlakukan sampai tanggal 26 September 2020.
Bahkan, larangan kampanye atau sosialisasi ini terlarang bagi warga desa yang bersimpati kepada salah satu pasangan calon.
"Mulai hari ini siapapun dilarang mensosialisasikan pasangan calon. Kami punya Panwascam untuk memantau pergerakan tim sukses dan masyarakat yang mensosialisasikan pasangan calon," tegas Usman.**