Diduga Ikut Teroris, Kewarganegaraan WNI Bisa Dicabut

Diduga Ikut Teroris, Kewarganegaraan WNI Bisa Dicabut
Ilustrasi

JAKARTA - Paspor dan kewarganegaraan WNI yang diduga terlibat aksi teror di Marawi terancam dicabut. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, dalam UU tentang Kewarganegaraan, salah satu klausulnya mengatakan bahwa WNI yang terlibat aksi teror atau perang di negara lain bisa ditindak oleh pemerintah Indonesia.

Tindakan itu bisa diambil jika sudah terbukti secara faktual dan objektif WNI tersebut terlibat. "Silakan gunakan undang-undang kewarganegaraan itu," katanya di Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Tindakan yang diambil bisa mencabut paspor bahkan kewarganegaraan. "Bunyi undang-undang, paspor bisa dicabut dan kemudian bisa diproses dicabut kewarganegaraannya. Jadi tidak langsung," ungkapnya.

Politikus PAN itu menyebut, ssebelum itu, karena keterlibatan WNI pada aksi terorisme masuk ke ranah hukum, polisi Indonesia bisa meminta kerjasama polisi di Filipina untuk mengirimkan data yang dimaksud tersebut.

"Baru diproses hukum di negara kita. Dipulangkan dulu," tutupnya.

Polisi Nasional Filipina sebelumnya merilis empat nama daftar pencarian terduga teroris asal Indonesia. Pengumuman itu disampaikan Philippine National Police (PNP) kantor regional 10 Vicente Garcia Alagar pada Senin (29/5/17) melalui akun Facebooknya. Polisi merilis 96 nama teroris. 4 di antaranya adalah diduga warga Indonesia. Tertulis beserta foto, mereka adalah Anggara Suprayogi, Yayat Hidayat Tarli, Yodi Pratama Windyarto, dan Al Ikhwan Yushel.

Sumber: JPG/riaupos.co

Berita Lainnya

Index