TAMBANG, RidarNews.com - Personil Polsek Tambang, Bripka M. Yuzaibas, SH dan Brigadir Haris melaksanakan penertiban dan pembubaran balap liar sekelompok anak muda di jembatan Kembar, Danau Bingkuang kecamatan Tambang, Kamis (1/6/2017) sekira pukul 17.40 WIB.
Pantauan awak media, Polsek Tambang berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang akan digunakan untuk aksi balap liar di Jembatan Kembar yang dekat dengan lokasi pasar Ramadhan Danau Bingkuang, desa Tambang, kecamatan Tambang.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan, SH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya akan rutin melaksanakan penertiban balap liar yang kerap dilaksanakan sekelompok anak muda di Jembatan Kembar, Danau Bingkuang kecamatan Tambang tersebut.
"Aktifitas balapan liar ini dapat sangat membahayakan, karena itu kita akan terus melakukan penertiban," ujar Kapolsek.
Kapolsek Tambang juga mengimbau para orang tua, agar turut mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anaknya agar tidak melakukan kebut-kebutan di jalan raya.
"Jika memang belum cukup umur, sebaiknya jangan diberikan keleluasaan bagi anak menggunakan sepeda motor, Karena dampaknya dapat berbahaya bagi diri sendiri serta dapat membahayakan orang lain," imbuhnya. (rls/rima)
Polsek Tambang Amankan R2 Dalam Giat Penertiban Balap Liar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Tambang Bubarkan Balap Liar di Jembatan Kembar
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
