Pekanbaru - Polisi menggerebek pabrik mie kuning, menggunakan cairan pengawet mayat (Formalin), di Jalan Muhajirin Gang Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tampan, Panam, Pekanbaru, Riau.
Pabrik mie kuning ini sebelumnya sudah dicurigai masyarakat dan pihak pengawas makanan. Karena bentuk mie kuning itu mengkilat saat basah dan tahan lama.
Peristiwa serupa ini dulu juga dilakukan oleh pemilik pabrik Mie kuning di Jalan Melur Pekanbaru berinisial G sekitar tahun 1995 lalu. Dimana tersangka G dan sejumlah drum biru yang mengandung formalin juga diamankan pihak Polresta Pekanbaru.
"Petugas kepolisian menggerebek pabrik mie kuning berdasarkan laporan pelapor Ayi Maliput Sidil. Beliau seorang PPNS BBPOM Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Bidang Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi vivino, Sabtu (03/06/2017).
Sebab sebelumnya, pelapor bersama tim mendatangi tempat pembuatan mie yang sudah dicurigai. Kemudian melakukan pemeriksaan dipabrik home industri tersebut. Alhasil tim BBPOM menemukan dan membuktikan bahwa mie itu diduga mengandung formalin.
Selanjutnya dilakukan tes terhadap mie tersebut dengan hasil positif mengandung formalin atau zat yang biasa digunakan untuk pengawet mayat. Lalu pabrik dan pelaku diamankan bersama barang bukti.
Dalam penggerebekan ini telah diamankan satu orang terlapor yang mana diduga melakukan tindak pidana (diduga menggunakan zat formalin dalam pembuatan mie kuning). Dan melanggar Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan serta UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terlapor Sulpandra (34) tinggal di Jalan Flamboyan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan Geo putra (16) tinggal di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidumulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau.
Kemudian saksi lainnya Dedi Iskandar (20) tinggal di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 jerigen isi 60 liter zat cair diduga formalin (pengawet mayat). Kemudian mie diduga yang terkandung formalin sebanyak 6 kantong.
"Penggerebekkan ini dilakukan, pada hari Jum'at (02/06/2017) kemarin. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tampan. Sementara sampai sekarang polisi masih melakukan penyidikkan di Tempat Kejadia Perkara (TKP)," jelas Dodi. (nadariau.com)
Astaga....Lokasi Pabrik Mie Kuning Formalin Berada di Panam
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
: Polisi temukan pabrik home industri mie kuning menggunakan cairan pengawet mayat di Panam Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
