Asep Ruhiat Sebut PAW Pangkat Purba Cacat Hukum

Asep Ruhiat Sebut PAW Pangkat Purba Cacat Hukum
Asep Ruhiat

PEKANBARU, RidarNews.com - Konflik internal partai Demokrat Kota Pekanbaru yang mengangkat Pangkat Purba menjadi anggota legislatif Kota Pekanbaru yang menggantikan posisi Eri Sumarni hingga saat ini masih berlanjut dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pangkat Purba merupakan cacat hukum dan harus dibatalkan. Proses kasasi masih bergulir di Mahkamah Agung, hingga saat ini keputusan kasasinya belum mengeluarkan keputusan hukum tetap.

Demikianlah yang dikatakan Asep Ruhiat, SH,MH selaku kuasa hukum Eri Sumarni, mantan anggota DPRD Pekanbaru kepada RidarNews.com, Minggu, 4 Juni 2017.

Asep ruhiat mengatakan sebelumnya Eri Sumarni sudah ada masalah didalam partainya sendiri Partai Demokrat, dan masalahnya ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Partai Demokrat di Jakarta, sudah ada putusan tetap, kemudian Eri Sumarni melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat namun, kalah.

Dikatakannya, kalau mengacu pada UU Partai Politik tingkat pertama adalah final harusnya Eri Sumarni melakukan kasasi tapi tidak dilakukan, melainkan yang dilakukannya adalah upaya hukum menggugat kembali ke PN Jakarta Pusat dengan menambahkan obyek para pihak.

Perkara ini awalnya dari putusan Mahkamah Partai Demokrat yang memutuskan bahwa Eri Sumarni diberhentikan sebagai anggota partai.

Asep Ruhiat mengatakan ada keanehan pada persidangan Mahkamah Partai Demokrat, Eri Sumarni sebagai pihak yang digugat atau yang disidangkan tidak pernah diberitahukan, dipanggil untuk hadir sidang juga tidak pernah, sehingga dia tidak punya kesempatan untuk mengklarifikasi, membela diri serta membantah tuduhan dari Pangkat Purba yang sebagai pemohon/penggugat.

"Nah...tiba-tiba saja Eri Sumarni dikirimi surat pemberitahuan putusan dari Mahkamah Partai Demokrat yang isinya Eri Sumarni  diberhentikan dari partai demokrat," kata Asep Ruhiat dengan nada keheranan.

Namun, anehnya sekarang Gubernur Riau mengeluarkan SK pemberhentian dengan dasar adanya keputusan mahkamah partai dan gugatan yang di PN Jakarta Pusat, nah itu yang jadi pertanyaan apa yang jadi pertimbangan Gubernur, kenapa ini dikeluarkan, padahal pemberhentian itu masih dalam proses hukum. Makanya keputusan SK pemberhentian dari gubernur ini kita gugat melalui PTUN ini.

Dalam perkara beregister nomor 16/G/2017/PTUN-PBR itu, Eri Sumarni menggugat surat keputusan Gubernur Riau, Nomor: KPTS. 317/IV/2017 tanggal 7 April 2017 tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Pekanbaru. (rima)

Berita Lainnya

Index