PEKANBARU, RidarNews.com - Dua orang anak baru gede (ABG) masing-masing H (16) dan D (18) warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Rabu (7/6/17) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru.
H dan D ditangkap, karena diduga mencuri Laptop dan handphone milik Anisa Putri, warga Jalan Buluh Cina, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, peristiwa ini berawal ketika, Selasa (6/6/17) korban main laptop di teras rumah. Tiba-tiba korban pergi ke belakang untuk suatu keperluan dan meninggalkan laptop dan handphone di teras rumah.
Saat kembali ke teras, korban terkejut karena laptop dan handphone miliknya sudah tak ada. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui diduga pelakunya H dan D.
Keduanya ditangkap disebuah warung internet di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, Rabu (7/6/2017).
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, pelaku mengambil dua unit laptop milik pelajar bernama Anisa saat korban kebelakang.
"Hasil penyelidikan diketahui keduanya merupakan pelaku. Saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru," terang Bimo, Kamis (8/6/2017).
Bersama dengan pengungkapan tersebut polisi mengamankan satu unit laptop dan satu unit handphone.
Menurut Bimo, kendati H masih dibawah umur, proses hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan. Sebab, H pernah ditahan di Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru. (Rudi)
Curi Laptop Warga, 2 ABG Ditangkap Polresta Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polresta Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
