Menlu: 501 WNI Dideportasi dari Malaysia

Menlu: 501 WNI Dideportasi dari Malaysia
KBRI Kuala Lumpur Kawal Deportasi 501 WNI

Iniriau.com, JAKARTA - Sebanyak 501 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Malaysia. WNI tersebut dipulangkan pada 7 November lalu melalui jalur udara dari detensi Imigrasi di Malaysia menuju Jakarta, Surabaya dan Medan.

"Terkait proses deportasi WNI. Indonesia dan Malaysia terus menjalin kerja sama untuk mempercepat kepulangan WNI yang berada di berbagai detensi imigrasi di Malaysia," kata Menlu RI Retno Marsudi dalam press briefing Kemlu secara virtual, Selasa (10/11)

Menlu menambahkan, sejak Juni 2020 hingga saat ini, kerja sama percepatan pemulangan melalui jalur udara telah lima kali dilakukan. Selama 2020 total 2.407 WNI telah berhasil dipulangkan dari Negeri Jiran.

"Kerja sama ini diharapkan bukan saja dapat mempercepat kepulangan WNI, namun juga mengurangi risiko mereka terpapar COVID-19 di dalam detensi," lanjut Retno.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, seluruh WNI tersebut menjalani tes PCR sebagai bentuk antisipasi penularan virus corona.

"Seluruhnya dinyatakan negatif COVID-19. Pemerintah Indonesia berterima kasih atas kerjasama Pemerintah/Otoritas Malaysia, " lanjut Retno.

WNI yang dipulangkan pada Sabtu (7/11) diberangkatkan dari depo tahanan Imigrasi Langkap sebanyak 266 orang. Lalu, dari Pekan Nanas 192 orang, Lenggeng 40 orang, dan sisanya dari shelter KBRI Kuala Lumpur.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index