Pemerintah Ancam Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Tegas soal Protokol Kesehatan

Pemerintah Ancam Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Tegas soal Protokol Kesehatan

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah menyesalkan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar di tengah meningkatnya kasus Corona di Indonesia. Aparat keamanan diminta tegas atau sanksi menanti.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan. Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/11/2020).

Mahfud Md menyampaikan pernyataan resmi pemerintah ini didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ungkap Mahfud.

Secara khusus, Mahfud sebelumnya menyinggung secara khusus soal pernikahan putri Habib Rizieq Syihab pada Sabtu (14/11) lalu. Penikahan yang dibarengi peringatan Maulid Nabi di Petamburan itu dibanjiri massa yang berujung pada kerumunan.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," katanya.

Mahfud Md menegaskan kewenangan terkait protokol kesehatan acara Habib Rizieq ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Ini berdasarkan hierari kewenangan dan peraturan.

"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucap Mahfud Md.Pemerintah menyesalkan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar di tengah meningkatnya kasus Corona di Indonesia. Aparat keamanan diminta tegas atau sanksi menanti.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan. Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/11/2020).

Mahfud Md menyampaikan pernyataan resmi pemerintah ini didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ungkap Mahfud.

Secara khusus, Mahfud sebelumnya menyinggung secara khusus soal pernikahan putri Habib Rizieq Syihab pada Sabtu (14/11) lalu. Penikahan yang dibarengi peringatan Maulid Nabi di Petamburan itu dibanjiri massa yang berujung pada kerumunan.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," katanya.

Mahfud Md menegaskan kewenangan terkait protokol kesehatan acara Habib Rizieq ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Ini berdasarkan hierari kewenangan dan peraturan.

"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucap Mahfud Md.**

Sumber: Detik

Berita Lainnya

Index