PEKANBARU, RidarNews.com - Misnawati, Jafar Siddik dan Heri Sutrisno, terdakwa perkara dugaan korupsi Rp1,8 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2014, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (8/6/17) kemarin, majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Misnawati, dan masing-masing 1,2 tahun penjara kepada Jafar Siddik dan Heri Sutrisno. Selain itu, baik Misnawati, Jafar Siddik dan Heri Sutrisno juga harus membayar denda Masing-masing Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dari Kejari Rokan Hilir yang menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Misnawati 6 penjara. Sementara dua honorer di dinas tersebut, Jafar Siddik dan Heri Sutrisno masing-masing dituntut 5 dan 7 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Tardakwa Jafar Siddik menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan Misnawati dan Heri Sutrisno menerima.
Kasus korupsi ini berawal dari temuan PPATK atas rekening gendut milik Jafar Siddik tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.
Ternyata, hasil penyidikan pihak Kejaksaan, Jafar Siddik hanya sebagai pemilik rekening. Sedangkan uang yang masuk kerening tersebut milik Misnawati. Uang tersebut berasal dari dana belanja rutin Rp1,92 miliar yang dimanipulasi dengan membuat laporan fiktif sebesar Rp1,8 miliar. Laporan fiktif ini melibatkan terdakwa Heri Sutrisno. (Rudi)
Tiga Terdakwa Korupsi Disdik Rohil, Divonis Ringan oleh Hakim
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tiga Terdakwa Korupsi Disdik Rohil, Divonis Ringan oleh Hakim
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
