PEKANBARU - Yoga (18) operator closed circuit television (CCTv) atau kamera pemantau di salah satu rumah gembong shabu Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Yudissilen, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/6/17).
Menurut majelis hakim, terdakwa Yoga terbukti berdasarkan Pasal 114 ayat (2). Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pujianti dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam sindikat pergadangan shabu di Kampung Dalam, Yoga bertugas sebagai operator. Selaku operator, Yoga mengetahui siapa saja yang datang dan masuk untuk melakukan transaksi Narkoba di rumah gembong shabu tersebut.
Yoga ditangkap pada Jumat (2/9/2016) lalu. Saat ditangkap, ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam sebuah jaket dalam kamar kerjanya yang menjadi ruang monitor CCTv. (Rudi)
Operator CCTv Rumah Bandar Shabu Divonis 12 Tahun
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Operator CCTv Rumah Bandar Shabu Divonis 12 Tahun
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
