Diduga menipu, Direktur PT Anugrah Energy Nusantara Diadili

Diduga menipu, Direktur PT Anugrah Energy Nusantara Diadili
Diduga menipu, Direktur PT Anugrah Energy Nusantara Diadili

PEKANBARU - Sidang dugaan penipuan solar industri sebanyak 100 kilo liter dengan terdakwa Yasril Taufiq, Direktur Utama PT Anugrah Energy Nusantara, Selasa (13/6/17) siang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Zulhanuddin itu, dengan agenda membacakan keterangan saksi dibawah sumpah atas nama Hani Direktur. Dalam keterangannya, Hani mengakui minyak solar 100 kilo liter milik PT Melaju Putra Bangsa itu tak dibayar terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, PT Melaju Putra Bangsa mengalami kerugian Rp680 juta.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wirsa, SH, dihadapan majelis hakim Sulhanuddin, SH, disebutkan terdakwa Yasril Taufiq alias Taufiq alias M Hidayat bin Hasril Hasan, sekitar bulan November dan Desember 2010 memesan 100 kilo liter minyak solar industri ke PT Melaju Putra Bangsa di Dumai, dengan mengirimkan pursh order (PO) melalui email. Setelah solar dikirim, terdakwa melarikan diri.

Atas perbuatan ini, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 378 KUH Pidana.

Usai mendengar keterangan saksi yang dibacakan JPU, ketua majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan selasa depan. (Rudi)

Berita Lainnya

Index