PEKANBARU, RidarNews.com - Pihak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti hasil operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) terdiri minuman keras, shabu shabu, ganja dan pil ekstasi berbagai jenis, bentuk dan merek, Bertempat di halaman belakang Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu (14/6/17) pagi.
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang disaksikan Wakil Gubernur Wan Thamrin Hasyim, Walikota Pekanbaru Firdaus serta beberapa unsur Forkopimda Riau dan Pemko Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kapolda Irjen Pol Zulkarnain kembali menegaskan komitmennya untuk memeranginya bandar narkoba. "Saya akan sikat habis. Walaupun itu anggota saya," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.780 botol, narkotika jenis sabu sebanyak 6.807 gram dan 184,33 gram, psikotropika jenis pil happy five sebanyak 3.887 butir, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39.810 gram dan Pil ekstasi warna krem sebanyak 190, 61gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air untuk pil ekstasi dan shabu shabu, dibakar di dalam drum untum ganja kering serta dilindas menggunakan alat berat untuk miras. (rima)
Perangi Bandar Narkoba
Kapolda Riau Sebut Akan Sikat Habis, Walau Itu Anggotanya
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kapolda Riau Sebut Akan Sikat Habis, Walau Itu Anggotanya
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
