PEKANBARU, RidarNews.com - Pihak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti hasil operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) terdiri minuman keras, shabu shabu, ganja dan pil ekstasi berbagai jenis, bentuk dan merek, Bertempat di halaman belakang Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu (14/6/17) pagi.
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang disaksikan Wakil Gubernur Wan Thamrin Hasyim, Walikota Pekanbaru Firdaus serta beberapa unsur Forkopimda Riau dan Pemko Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kapolda Irjen Pol Zulkarnain kembali menegaskan komitmennya untuk memeranginya bandar narkoba. "Saya akan sikat habis. Walaupun itu anggota saya," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.780 botol, narkotika jenis sabu sebanyak 6.807 gram dan 184,33 gram, psikotropika jenis pil happy five sebanyak 3.887 butir, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39.810 gram dan Pil ekstasi warna krem sebanyak 190, 61gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air untuk pil ekstasi dan shabu shabu, dibakar di dalam drum untum ganja kering serta dilindas menggunakan alat berat untuk miras. (rima)
Perangi Bandar Narkoba
Kapolda Riau Sebut Akan Sikat Habis, Walau Itu Anggotanya
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kapolda Riau Sebut Akan Sikat Habis, Walau Itu Anggotanya
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Dinas Plt Gubri
Senin, 15 Desember 2025 - 20:30:50 Wib Hukum
Hakim Tegur Penyidik di Sidang Pencurian Pipa Gas PHR Bengkalis
Ahad, 14 Desember 2025 - 11:04:00 Wib Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
