Iniriau.com, BENGKALIS - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari anti korupsi se-dunia tahun ini, di Kejaksaan Negeri Bengkalis diperingati secara sederhana. Hal ini karena situasi negara tengah menghadapi pendemi COVID-19, termasuk Kabupaten Bengkalis.
Kendati demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap gencar. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perkara dugaan korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut. Seperti perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kerugian negara hanya puluhan sampai ratusan juta, juga perkara proyek-proyek besar lainnya yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Hal ini, menunjukan tengah pendemi COVID-19 penyidik kejaksaan tetap bekerja seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan, terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh pegawai kejaksaan dan diwajibkan pakai masker dan cuci tangan.
Para pejabat dan pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemdah) Kabupaten Bengkalis yang dimintai keterangan ada yang terkait temuan BPK RI perwakilan Riau dan ada juga berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mengutip pepatah kuno, mencegah lebih baik dari pada mengobati, itupun dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dimana tahun 2020 ini, pihak Kejari Bengkalis lebih banyak melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada organisasi perangkat daerah dan persatuan guru republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkalis dan perguruan tinggi. Namun demikian, tindakan represif (penegakan hukum) terhadap pelaku tindak pidana korupsi juga dilakukan.
Tentang pencegahan dan penindakan perkara korupsi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Juprizal SH, kepada awak media ini, Kamis (10/12/20) sore, di ruang kerjanya.
"Karena dalam situasi pendemi COVID-19, sehingga kita mulai pertengahan tahun 2020 banyak fokus pada pencegahan," terang Nanik Kushartanti.
"Untuk komitmen penegakan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, kita tetap berjalan. Bahkan beberapa penyelidikan perkara, kini sedang dilakukan oleh Kasi Pidsus. Mungkin tahun depan (2021) sudah bisa inkrah di Pengadilan," jelasnya lagi.
Menurut Nanik, selama dirinya bertugas di Kejari Bengkalis, telah menangani beberapa kasus korupsi, dan sudah ada yang inkrah (berkekuatan hukum tetap). Seperti perkara korupsi Program Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) yang Lidik sejak tahun 2019 dan putus tahun 2020 ini. Dan juga satu perkara limpahan dari instansi Polres yang juga sudah inkrah.
"Kemudian ada lima lagi kasus korupsi yang kini masih dalam penuntutan. Dan juga kini kita sedang melakukan penyidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengingat waktu yang tidak memungkinkan di tahun ini, karena berkaitan dengan anggaran. Maka tahun 2021 Insyaallah masuk penuntutan, "tambah Kajari
Menurutnya, kasus korupsi yang sedang didalami saat ini adalah dugaan korupsi proyek Duri Islamic Centre (DIC) kasus internet di Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) dan proyek jalan di Kecamatan Bantan.
Banyaknya perkara yang ditangani berbanding terbalik dengan kekuatan personel penyidik di Kejari Bengkalis. Pasalnya, banyak Seksi yang tidak kekosongan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) dan bahkan tidak ada jaksa fungsional, karena ada yang pindah tugas.
"Pada kita telah mengusulkan ke Kejati untuk mendapatkan tambahan personel. Akan tetapi sampai saat ini belum dikabulkan. Sehingga dengan jumlah yang ada ini, kita berusaha bekerja maksimal," pungkas Nanik Kushartanti.