PEKANBARU, RidarNews.com - Sebanyak 800 orang warga negara Afganistan di Pekanbaru bukan pengungsi. Mereka merupakan pengunjung yang memanfaatkan bebas visa kunjungan (BVK).
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa, SH, Selasa (20/6/17).
Menurut Pria, 800 warga Afganistan itu tersebar dibeberapa tempat di Kota Pekanbaru, seperti di Pasar Bawah dan Kantor Imigrasi.
Pria menegaskan, warga Afganistan tersebut datang ke Indonesia dengan biaya sendiri dengan penerbangan pulang pergi.
"Mereka bukan pencari suaka, mereka datang sendiri memanfaatkan bebas visa kunjungan," kata Pria.
Hal serupa, ungkap Pria, juga terjadi dengan 38 orang warga Bangladesh yang diamankan Polresta Pekanbaru, Minggu lalu.
Warga negara Bangladesh tersebut jelas Pria, masuk ke Indonesia resmi (memiliki paspor) dengan penerbangan pulang pergi (PP).
"Paspornya ada, tiket pesawatnya PP, jadi kita tidak bisa mengatakan mereka ilegal," ungkap Pria.
Kendati resmi, sebanyak 28 orang WN Bangladesh tersebut sudah dideportasi ke negaranya. Sedangk 10 orang lagi menyusul.
"Sudah ada yang kita deportasi. Tinggal lagi 10 orang akan kita deportasi," tegas Pria. (Rudi)
800 WN Afganistan di Pekanbaru Bukan Pengungsi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa, SH,
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kasus Pembunuhan Guru di Dumai Berakhir Tragis, Terduga Pelaku Meninggal saat Dirawat
Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:46:12 Wib Hukum
Tunggakan Pembiayaan Mobil, Warga Digugat Adira di PN Bengkalis
Jumat, 13 Maret 2026 - 21:48:00 Wib Hukum
Mahasiswa Ditangkap di Hotel Tualang, Polisi Amankan Sabu 0,66 Gram
Jumat, 13 Maret 2026 - 19:18:41 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Jumat, 13 Maret 2026 - 12:17:04 Wib Hukum