Tersangka Saber Pungli Praperadilankan Polres Rohul

Tersangka Saber Pungli Praperadilankan Polres Rohul
Ilustrasi

PEKANBARU, RidarNews.com - Kasi Hubungan Hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu berinisil JR, tersangka dalam perkara dugaan pungli yang ditangkap Tim sabu bersih (Saber) Pungli Polres Rohul mengajukan praperadilan.

Permohonan praperadilan ini didaftarkan Senin kemarin di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian.

Ketua Tim kuasa hukum tersangka, M. Yusuf Daeng M, SH, MH, P.hD mengatakan, praperadilan ini dilakukan karena diduga penangkapan yang dilakukan Tim Sabu Bersih saber Pungutan Liar (Saber Pungli) terhadap kliennya tidak sesuai standar operasiona prosedur (SOP).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusuf dalam ekspos pekara itu, Sabtu (10/6/17) mengatakan, perkara ini berawal ketika pada Jumat, pukul 14.30 WIB, Tim Saber Pungli Polres Rohul menerima informasi dari Notaris dan Pejabat PPAT di Pasirpangaraian, Sepriyandi SH, CN, dan istrinya Eni Endahwati SH, CN, bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Rohul berinisial JR.

Dirinya mengungkapkan, bahwa pelapor Sepriyadi menerangkan bahwa uang yang akan diserahkan untuk pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.

Kapolres Rohul, AKBP Yusup menerangkan, berdasarkan pengakuan Sepriyadi, bahwa untuk pengurusan dimaksud ia telah membayar PNBP resmi di loket Kantor BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10,6 juta.

"Karena berkas yang diajukan tidak kunjung selesai, stafnya dari Notaris dan Pejabat PPAT Endahwati atas nama Irus Lani pada 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staf BPN Rohul dan jawabannya agar diminta menghadap terlapor JR," kata AKBP Yusuf, sabtu lalu saat ekspose di Polres Rohul.

Lebih lanjut dijelaskanya, pada Rabu (7/6/2017), Endahwati datang ke Kantor BPN Rohul dan menemui JR, selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Rohul. Dalam pertemuan itu, JR meminta biaya pengurusan sebesar Rp22.980.000 ke Endahwati.

Biaya ini dianggap Pungli karena di luar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebesar Rp10.600.000.

"Dengan ancaman tanpa adanya biaya tambahan tersebut, dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf oleh terlapor tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditandatangani.
Sehingga JR ditangkap dengan adanya berupa uang diatas meja beserta sertifikat-sertifikat lainnya.

Untuk mendampingi perkara saber tersebut, Senin (12/6/17), tersangka menujuk kuasa hukumnya, advokat senior Dr. M. Yusuf Daeng M, SH, MH beserta anggotanya Khairul Ahmad, SH, MH. Kedua advokat ini langsung  mendampingi serta memberikan bantuan hukum terhadap JR.

Dr. M. Yusuf Daeng kemudian mengunjungi Lembaga pemasyarakatan pasir pengaraian dan ke Polresta Rokan Hulu untuk meminta turunan BAP.

Menurut Yusuf Daeng ada beberapa kelemahan Tim Saber Pungli dalam penggerebekan tersebut. Yaitu, pertama yang ditangkap adalah pegawai BPN  atas laporan Mitra BPN seorang notaris yang mana dananya bersumber dari klien notaris yang merupakan jasa untuk orang ketiga. Dan menurut JR, dana tersebut dititip untuk kepengurusan sertifikat, karena alasan notaris ke Jawa Barat. "Dana tersebut diletakan diatas meja klien saya," kata Yusuf Daeng.

Diduga penangkapan tersebut tak sesuai prosedur, keluarga tersangka melalui Yusuf Daeng melakukan Praperadilan di PN Pasir Pangaraian.

"Insyaallah Senin kemarin Praperadilannya sudah didaftarkan ke PN Pasirpangaraian," ungkapnya.

Dalam Praperadilan ini, pemohon akan diwakili Tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Yusuf Daeng M,SH, MH, P.hD, M. Fadli Daeng Yusuf, SE, SH,MH, Khairul Ahmad, SH, MH, Zulfajri, SH, MH, dan Henri, SH, MH.

"Insyallah pemberitahuan dari Pengadilan negeri Pasirpangaraian, bahwasanya sidang perdana akan digelar 4 Juli mendatang," ujar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini. (Rima)


Berita Lainnya

Index