PEKANBARU, RidarNews.com - Sidang perkara pidana dengan nomor Register perkara: PDM-67/Dumai/03/2017 atas nama Andi Roni Saputra Alias Andi Bin Mu’in yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai dengan agenda Pledoi (Nota Pembelaan), Rabu, 7 Juni 2017,lalu.
Persidangan tersebut dipimpin Liena, SH,MH selaku Hakim ketua dan didampingi Firmansyah, SH, dan Irwansyah, SH selaku hakim anggota. Sidang dengan agenda Pledoi itu dilaksanakan di PN Dumai dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Yusuf Daeng didampingi rekannya Khairul Ahamd, Fadly Yusuf Daeng, Siti Makkinnawa Yusuf Daeng selaku kuasa hukum terdakwa Andi Roni Saputra.
Andi Roni Saputra diduga melanggar ketentuan premier: Pasal 4 (1) huruf a jo Pasal 29 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Subsidair Pasal 369 KUHP, dimana menuntut pidana penjara selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar 4 Milyar, subsidair 6 bulan penjara.
Kronologis yang tertuang dalam press realease yang diterima redaksi RidarNews.com melalui WhattsApp, Yusuf Daeng menjelaskan berawal dari pertemuan dua sejoli di Jakarta, kemudian menginap disebuah hotel sehingga melakukan layaknya suami- istri, akhirnya mereka merekam adegan tersebut menggunakan sebuah laptop merk Toshiba. Dalam adegan itu Yati sempat bertanya kepada Andi, "kenapa direkam", Andi menjawab hanya merekam saja dan segera dihapus, sembari memperlihat hasil rekaman adegan tersebut kepada Yati Kurnia. Yati Kurnia bersuamikan Pegawai BUMN di Dumai selaku pelapor.
"Dalam adegan persetubuhan tersebut dilakukan perekaman untuk tidak disebarluaskan dan tidak diproduksi dalam jumlah banyak untuk diperjual belikan atau disewakan. Sehingga unsur menyebarluaskan tidak terpenuhi. Selanjutnya, didalam proses pembuktian di pengadilan, apabila seorang terdakwa tidak terbukti dimana salah satu rumusan unsur pasal tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan yang dimaksud," ungkap Yusuf Daeng.
Dikatakan Yusuf Daeng lagi, dalam fakta persidangan, bahwa perekaman adegan persetubuhan antara saksi Yati Kurnia dan Terdakwa Andi Roni Saputra melakukan secara bersama-sama, tidak ada unsur paksaan yang selama ini telah menjalin hubungan asmara, selalu janji bertemu di Duri, Dumai, Pekanbaru dan Jakarta.
Dalam Pasal 369 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
“Saya heran melihat tuntutan jaksa ini sangat berlebihan dengan ancaman maksimal 12 tahun dengan denda 4 Milyar. Kita ambil contoh kasus yang sempat menghebohkan Indonesia, vokalis PeterPan band, Nazril Irham alias Ariel Peterpan hanya dihukum 3.5 tahun. Tidak ada satu bukti yang dapat menggandakan klien kami ini, Andi Roni Saputra, dalam pasal 369 KHUP tidak ada menjelaskan tuntutannya," beber Yusuf Daeng.
Selanjutnya pihak istri terdakwa akan merencanakan membuat laporan Perzinaan di Polda atas pelapor yang telah melakukan Perzinaan dengan ancaman Pasal 284 KUHP, dengan atas Perzinaan.
Selanjutnya, Rabu, 21 Juni 2017 akan digelar kembali di PN Dumai dengan agenda Duplik dan putusan. (rima)
Yusuf Daeng Sebut Tuntutan JPU Atas Kliennya, Berlebihan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Advokat Yusuf Daeng
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kolam Bekas Tambang Telan Korban, Kapolda Riau: Semua Galian Ilegal Harus Berhenti
Selasa, 09 September 2025 - 22:03:18 Wib Hukum
Polres Kampar Ungkap Komplotan Pembunuh Ketua SPTI, Motif Dendam dan Uang
Selasa, 09 September 2025 - 17:10:00 Wib Hukum
Kolam Bekas Galian Telan Nyawa Dua Bocah Bersaudara di Pekanbaru
Selasa, 09 September 2025 - 14:29:00 Wib Hukum
Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap Polisi
Senin, 08 September 2025 - 21:51:48 Wib Hukum