TAPUNG, RidarNews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar telah mengamankan 2 tersangka kasus narkoba di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Sabtu 1 Juli 2017 sekira pukul 12.30 wib.
Pelaku narkoba yang diciduk anggota Polsek Tapung ini adalah RJ (LK 21) dan AN (LK 38), keduanya warga Kota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Shabu, 2 unit HP dan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini.
Berawal didapatnya informasi dari warga masyarakat, tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis Shabu sedang berada di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Tapung langsung menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan tersangka RJ sedang berada ditempat pangkas rambut sambil memegang sebuah kotak bedak merk Nivea Cream.
Petugas kemudian mengamankan target ini dan selanjutnya melakukan penggeledahan, saat diperiksa didalam kotak bedak yang dipegang tersangka ini ditemukan satu paket narkotika jenis Shabu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa barang tersebut adalah milik temannya AN, sementara RJ mengaku hanya mengantarkannya saja.
Tanpa buang waktu tim Opsnal Polsek Tapung langsung memburu AN dan berhasil menangkapnya saat berada di rumah kontrakannya yang masih berada di Desa Pantai Cermin.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut hanya ditemukan plastik bening bekas pembungkus shabu dan alat hisap shabu (bong), kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Polsek Tapung Ciduk Dua Pelaku Narkoba di Pasar Flamboyan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar telah mengamankan 2 tersangka kasus narkoba di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Sabtu 1 Juli 2017 sekira pukul 12.30 wib.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
