Berdagang dengan Dirham dan Dinar, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditetapkan Tersangka

Berdagang dengan Dirham dan Dinar, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditetapkan Tersangka

Iniriau.com, JAKARTA - Polisi menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi usai beredarnya video adanya praktik perdagangan menggunakan alat tukar selain rupiah yakni dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Zaini Saidi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad Zaini kini terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp200 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah koin dinar dan dirham.

"Ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 9 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Termasuk pengelola penukaran rupiah menjadi alat tukar dinar dan dirham.

"ZS yang merupakan amir Amirat Nusantara dibmana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelasnya.

Sejumlah pihak pun menjalani pemeriksaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak.**

Sumber: Merdeka

Berita Lainnya

Index