Iniriau.com, JAKARTA - Kepolisian RI berencana, untuk pelaksanaan tilang kendaraan tidak lagi dilakukan di jalan seperti yang sudah selama ini. Melainkan akan dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, di jalan-jalan tidak perlu lagi ada polantas.
Meniadakan tilang di jalan atau di tempat, sudah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat melaksanakan fit and proper test oleh Komisi III DPR saat menjadi calon tunggal Kapolri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Polri akan meluncurkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional.
"Rencana 17 Maret 2021," ucap Sambodo kepada wartawan, Kamis, 4 Februari 2021.**
Sumber: Viva